PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNC menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam program diploma dan sarjana terapan dan dapat menyelenggarakan program magister terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tahun akademik PNC dibagi dalam 2 (dua) semester yang terdiri dari semester gasal dan genap.
(2) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud ayat
(1) terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu meliputi tatap muka perkuliahan termasuk ujian.
(3) Tahun akademik dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Juli.
(6) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan berorientasi pada penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui perkuliahan, praktikum/praktik, magang industri, dan tugas akhir.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilengkapi melalui seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, kunjungan industri, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Beban studi Mahasiswa dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks) yang diselenggarakan secara paket.
(2) Beban studi Mahasiswa pada:
a. program diploma satu paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks;
b. program diploma dua paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) sks;
c. program diploma tiga paling sedikit 108 (seratus delapan) sks;
d. program diploma empat atau program sarjana terapan paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks; dan
e. program magister terapan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks.
(3) Beban studi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Masa studi bagi Mahasiswa dengan beban studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. paling lama 2 (dua) tahun untuk program diploma satu;
b. paling lama 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua;
c. paling lama 5 (lima) tahun untuk program diploma tiga;
d. paling lama 7 (tujuh) tahun untuk program diploma empat atau sarjana terapan; dan
e. paling lama 4 (empat) tahun untuk program magister terapan.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PNC.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap jurusan/Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk penyelesaian tugas, ujian, seminar, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Penyelesaian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir.
(4) Pada akhir studi, Mahasiswa diwajibkan membuat laporan tugas akhir.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(6) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
g. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan tugas akhir sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Predikat kelulusan terdiri atas memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian (cum laude) yang dinyatakan pada transkrip akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) PNC dapat menerima Mahasiswa pindahan dari politeknik negeri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PNC dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di PNC.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa PNC dalam hal memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNC melaksanakan kegiatan penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian yang diperuntukan bagi pengembangan suatu ilmu pengetahuan serta diarahkan pada teori yang ada atau menemukan teori yang baru.
(3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian yang berorientasi pada luaran penelitian berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
(4) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menghasilkan produk tertentu dan menguji keefektifan produk.
(5) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni serta standar nasional penelitian.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium/bengkel/studio atau tempat lain sesuai dengan kebutuhan penelitian.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Hasil penelitian yang merupakan Hak Kekayaan Intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Publikasi ilmiah dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(1) Penyelenggaraan penelitian dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Penelitian dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perseorangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNC menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan, serta berorientasi pada kondisi dan masalah pembangunan daerah dan nasional.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) PNC menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan standar nasional pengabdian kepada masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perseorangan maupun kelompok dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikelola dan dikordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat, dunia usaha atau industri, dan/atau sebagai dasar bagi penelitian lanjutan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PNC memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) PNC menjunjung tinggi kode etik yang memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen PNC di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa PNC dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika, warga kampus, dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan PNC di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-
hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut PNC untuk seluruh Sivitas Akademika PNC.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PNC memberi gelar, ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) PNC dapat memberikan sertifikat kompetensi dan/atau memfasilitasi Mahasiswa untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
(3) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah, transkrip akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan sertifikat kompetensi dilaksanakan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNC dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan di PNC dan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.