Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam satuan organisasi negara.
2. Uraian Jabatan adalah uraian tentang informasi dan karakteristik Jabatan yang terdiri dari nomor kode Jabatan, nama Jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar Jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang,
hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat Jabatan.
3. Syarat Jabatan adalah syarat yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh seseorang untuk menduduki suatu Jabatan dan merupakan tuntutan kemampuan kerja yang diidentifikasi dari pendidikan, pelatihan, pengalaman, pangkat/golongan, pengetahuan, kecakapan teknis, potensi, dan sikap kerja.
4. Pangkat menunjukkan tingkat kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
5. Peta Jabatan adalah susunan Jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab Jabatan serta persyaratan Jabatan dan menggambarkan seluruh Jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja.
6. Evaluasi Jabatan adalah sebuah analisis untuk membuat estimasi nilai pembobotan dari sebuah pekerjaan.
7. Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
8. Unit Organisasi adalah unit utama, pusat, lembaga, koordinasi perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
9. Unit Utama adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal.
10. Unit Kerja adalah unit yang berada di bawah lingkungan Unit Organisasi.
11. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi komunitas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
12. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta selanjutnya disingkat Kopertis adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah.
13. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
14. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.