Pasal 1
Standar Pelayanan Minimum Universitas Syiah Kuala yang selanjutnya disebut SPM Unsyiah adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada masyarakat.