Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, administrasi umum, dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNSIKA yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNSIKA.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan angggaran;
b. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
h. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik, layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi mahasiwa;
c. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pengelolaan sarana akademik;
e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
g. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Registrasi, Statistik, dan Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana akademik.
(2) Subbagian Registrasi, Statistik dan Kemahasiswaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik, layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan administrasi kerja sama, serta layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
c. penyusunan laporan UNSIKA;
d. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
e. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta penyusunan laporan UNSIKA.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama serta layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
g. Pelaksanaan pengelolaan keuangan.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum
b. Bagian Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan urusan hukum dan peraturan perundang- undangan;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Tata Laksana, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Hukum.
(1) Subbagian Tata Usaha, Tata Laksana, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan, keprotokolan dan layanan pimpinan, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor, organisasi dan tata laksana, serta perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, displin, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan serta urusan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum.
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.