PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unimor menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam program diploma dan sarjana terapan dan dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Tahun akademik di Unimor dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester berlangsung dalam 18 (delapan belas) minggu yang terdiri dari 16 (enam belas) kali kuliah tatap muka dan 2 (dua) kali evaluasi, yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unimor diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS) yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kuliah, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktikum, dan kegiatan ilmiah lain.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan di dalam kelas, laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kebun percontohan, dan/atau dilakukan di kelompok masyarakat/desa binaan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan agar Mahasiswa memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu sesuai dengan tujuan pendidikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku jabatan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang-bidang keilmuan serta kebutuhan peserta didik, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan oleh Unimor yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan; dan
d. bahasa INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unimor melakukan penilaian secara komprehensif terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek akademik dan aspek non- akademik.
(3) Penilaian akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, tugas, pengamatan, dan bentuk penilaian lainnya.
(4) Penilaian non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penilaian perilaku selama proses pendidikan.
(5) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir, ujian skripsi/tesis/disertasi, dan bentuk ujian lainnya.
(6) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk tugas individu atau tugas kelompok.
(7) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan untuk menilai aspek afektif dan aspek psikomotorik.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(7) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
(2) Capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk lulus ujian skripsi.
(3) Kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian (cumlaude) yang diberikan kepada lulusan dengan prestasi istimewa.
(4) Kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai IPK 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai IPK 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
atau
c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai IPK lebih dari 3,50 (tiga koma lima
nol).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Wisuda merupakan suatu proses pelantikan Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di Unimor.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unimor.
(1) Unimor menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unimor dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain, Mahasiswa tugas belajar/izin belajar, dan Mahasiswa asing/luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Unimor wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian pengembangan, dan penelitian terapan.
(2) Penelitian di Unimor diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(3) Orientasi penelitian Unimor diarahkan untuk:
a. pengembangan pola ilmiah pokok Unimor, yaitu pertanian lahan kering dan pengembangan kawasan perbatasan;
b. pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kaidah dan etika keilmuan.
(5) Penelitian dapat diselenggarakan oleh Dosen secara individu atau secara kelompok dan dapat melibatkan Mahasiswa.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dan/atau dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan intelektual (HKI) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (8), diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk publikasi ilmiah, hasil karya ilmiah, bahan ajar, teknologi tepat guna, dan/atau untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unimor memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Sivitas Akademika Unimor wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika akademik serta menjaga nama baik dan kehormatan Unimor baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
(3) Sivitas Akademika Unimor dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu memelihara dan mengembangkan
karsa, cipta, dan karya dengan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik Unimor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unimor mengupayakan dan menjamin agar setiap Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggungjawab sesuai dengan etika dan kaidah keilmuan serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Unimor;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya bagi diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) pimpinan Unimor dapat mengizinkan penggunaan sumber daya Unimor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unimor memberikan ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah serta gelar dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah serta gelar dan/atau sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unimor dapat memberikan penghargaan dan tanda jasa kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan/atau masyarakat yang berprestasi serta berdedikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan tanda jasa atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unimor dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada seseorang atas prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.