Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 2 Gelar dan penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis terdiri atas:
a. Ahli Pratama, ditulis di belakang nama lulusan program Diploma I, dengan mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
b. Ahli Muda, ditulis dibelakang nama lulusan program Diploma II, dengan mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
c. Ahli Madya, ditulis di belakang nama lulusan program Diploma III, dengan mencantumkan huruf “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
d. Sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program Sarjana dengan mencantumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
e. Sarjana Terapan, ditulis di belakang nama lulusan program Diploma IV dengan mencantumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
f. Magister, ditulis di belakang nama lulusan program Magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
g. Magister Terapan, ditulis di belakang nama lulusan program Magister Terapan, dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
h. Doktor, ditulis di depan nama lulusan program Doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.”;
i. Doktor Terapan, ditulis di didepan nama lulusan program Dokter Terapan, dengan mencantumkan huruf “Dr.Tr.”;
j. Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf “Sp.” diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
k. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan.