Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi.
2. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
3. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang ditanggung setiap Mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.