Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Teknologi Kalimantan, yang selanjutnya disingkat ITK adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
2. Statuta Institut Teknologi Kalimantan, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ITK yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITK.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ITK.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada ITK dengan tugas utama mentransformasikan, menyebarluaskan, mengembangkan, dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ITK.
8. Mahasiwa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di ITKA.
9. Rektor adalah Rektor ITK.
10. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan tinggi.
(1) ITK merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
(2) ITK didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 125 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Kalimantan.
(3) Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) ITK.
(1) ITK memiliki lambang terdiri atas 2 (dua) burung enggang berwarna hitam menghadap kanan dan kiri yang memiliki sayap berwarna merah dan biru, paruh berwarna kuning dan jengger berwarna jingga, buku terbuka berwarna kuning dengan tepi berwarna kuning emas, dan mahkota bunga berwarna hijau.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. 2 (dua) burung enggang melambangkan sinergitas antara kepemimpinan, kedamaian, dan persatuan;
b. sayap berwarna merah dan biru melambangkan optimisme dan profesionalitas dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. buku terbuka berwarna kuning dengan tepi berwarna kuning emas melambangkan sumber ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkualitas; dan
d. mahkota bunga berwarna hijau melambangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
No.
Lambang Warna Kode Warna/RGB (Red, Green, Blue)
1. Burung Enggang hitam R:0; G:0; B:0 jingga R:245; G:130; B:32 kuning R:251; G:208; B:122 putih R:255; G:255; B:255 merah R:239; G:29; B:37 biru R:0; G:103; B:179
2. Buku terbuka kuning emas R:210; G:171; B:102 kuning R:251; G:208; B:122
3. Mahkota hijau R:0; G:166; B:81
(4) Lambang ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 4
(1) ITK memiliki logo yang terdiri atas lambang dan tulisan itk berwarna biru dengan kode R:0; G:103; B: 179 dengan titik berwarna merah dengan kode R:239; G:29; B:37 serta tulisan Institut Teknologi Kalimantan pada bagian
bawah tulisan itk berwarna biru dengan kode R:0; G:103;
B:179.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan logo diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
(1)ITK memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru dengan kode R:0;
G:103; B:179 dan warna kuning emas pada bagian kiri bendera dengan kode R:210;
G:171;
B:102 yang di dalamnya terdapat tulisan INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN berwarna putih dengan kode R:255; G:255;
B:255, lambang ITK di tengah bendera yang diberi dasar perisai segi enam berwarna putih dengan kode R:255;
G:255; B:255.
(2)Bendera ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera ITK diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) Jurusan di ITK memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar yang berbeda untuk setiap jurusan dan warna biru pada bagian kiri bendera dengan kode R:0; G:103; B:179 yang di dalamnya terdapat tulisan INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN berwarna putih dengan kode R:255; G:255;
B:255 lambang ITK di tengah bendera yang diberi dasar perisai segi enam berwarna putih dengan kode R:255;
G:255; B:255.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Jurusan Sains Teknologi Pangan dan Kemaritiman berwarna ungu dengan kode R:153;
G:0;
B:204 dengan tulisan JURUSAN SAINS TEKNOLOGI PANGAN DAN KEMARITIMAN berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255, dengan gambar sebagai berikut:
b. Jurusan Matematika dan Teknologi Informasi berwarna oranye dengan kode R:246; G:142; B:30 dengan tulisan JURUSAN MATEMATIKA DAN TEKNOLOGI INFORMASI berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255 dengan gambar sebagai berikut:
c. Jurusan Teknologi Industri dan Proses berwarna merah dengan kode R:237;
G:20;
B:36 dengan tulisan JURUSAN TEKNOLOGI INDUSTRI DAN PROSES berwarna putih dengan kode R:255; G:255;
B:255 dengan gambar sebagai berikut:
d. Jurusan Ilmu Kebumian dan Lingkungan berwarna hijau dengan kode R:0; G:153; B:0 dengan tulisan JURUSAN ILMU KEBUMIAN DAN LINGKUNGAN berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255, dengan gambar sebagai berikut:
e. Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan berwarna abu-abu dengan kode R:153; G:153; B:153 dengan tulisan JURUSAN ILMU KEBUMIAN DAN LINGKUNGAN berwarna putih dengan kode R:255;
G:255; B:255, dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera jurusan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 7
(1)ITK mempunyai pataka berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran lebar 50 cm ( lima puluh centimeter) dan tinggi 100 cm (seratus centimeter), berwarna dasar biru dengan kode R:0; G:103; B:179 dikelilingi rumbai dengan ukuran lebar 10 cm (sepuluh centimeter) berwarna kuning emas dengan kode R:210;
G:171;
B:102 dan di tengahnya terdapat segi enam berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255 serta lambang ITK.
(2)Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan pataka diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) ITK memiliki himne dan mars.
(2) Himne ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars ITK diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 9
(1) ITK memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana profesor, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa jaket almamater berwarna biru dengan kode R:0; G:103; B:179 dengan lis berwarna kuning dengan kode R:251; G:208; B:122 pada bagian lengan dan pada bagian kiri terdapat lambang ITK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ITK menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan dan magister terapan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ITK menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan pelaksanaan ujian akhir semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ITK dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kuliah, praktikum, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap Program Studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi ITK.
(4) Evaluasi dan pengembangan kurikulum dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Mahasiswa secara berkesinambungan.
(2) Penilaian hasil belajar meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan bentuk penilaian ilmiah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
g. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(4) Hasil penilaian belajar Mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(5) Hasil penilaian belajar Mahasiswa pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di ITK.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Wisuda merupakan suatu proses pelantikan kelulusan Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(2) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 17
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan ITK diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, ras, dan suku bangsa.
(4) ITK dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa ITK apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; dan/atau
b. menerapkan, mengembangkan, dan menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Penelitian dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(5) Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sivitas Akademika untuk memenuhi tridharma perguruan tinggi wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dan/atau dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Hasil penelitian ITK diakui sebagai penemuan baru setelah mendapat kekayaan intelektual.
(8) Hasil penelitian yang telah mendapatkan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(9) Hasil penelitian ITK yang dilaksanakan oleh Dosen dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas materi pembelajaran.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) ITK melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika secara individu dan/atau berkelompok untuk menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan wilayah.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) ITK memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika akademik, serta menjaga nama baik dan kehormatan ITK, baik di dalam maupun di luar lingkungan ITK.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang etika, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi warga ITK
(4) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang etika, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi Sivitas Akademika ITK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 21
Pasal 22
(1) ITK memberikan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Pemberian ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), dan/atau sertifikat kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ijazah, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) ITK dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan/atau masyarakat yang berprestasi serta berdedikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ITK menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan dan magister terapan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ITK menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan pelaksanaan ujian akhir semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ITK dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kuliah, praktikum, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap Program Studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi ITK.
(4) Evaluasi dan pengembangan kurikulum dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Mahasiswa secara berkesinambungan.
(2) Penilaian hasil belajar meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan bentuk penilaian ilmiah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
g. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(4) Hasil penilaian belajar Mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(5) Hasil penilaian belajar Mahasiswa pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di ITK.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Wisuda merupakan suatu proses pelantikan kelulusan Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(2) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 17
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan ITK diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, ras, dan suku bangsa.
(4) ITK dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa ITK apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; dan/atau
b. menerapkan, mengembangkan, dan menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Penelitian dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(5) Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sivitas Akademika untuk memenuhi tridharma perguruan tinggi wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dan/atau dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Hasil penelitian ITK diakui sebagai penemuan baru setelah mendapat kekayaan intelektual.
(8) Hasil penelitian yang telah mendapatkan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(9) Hasil penelitian ITK yang dilaksanakan oleh Dosen dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas materi pembelajaran.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ITK melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika secara individu dan/atau berkelompok untuk menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan wilayah.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ITK memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika akademik, serta menjaga nama baik dan kehormatan ITK, baik di dalam maupun di luar lingkungan ITK.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang etika, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi warga ITK
(4) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang etika, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi Sivitas Akademika ITK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Setiap Sivitas Akademika harus mengupayakan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang mendukung peningkatan keunggulan akademik dan intelektual.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik ITK;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh ITK untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara.
(8) Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar ITK untuk menyampaikan pemikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik dan mimbar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ITK memberikan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Pemberian ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), dan/atau sertifikat kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ijazah, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) ITK dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan/atau masyarakat yang berprestasi serta berdedikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Visi ITK: menjadi perguruan tinggi yang unggul dan berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui pemberdayaan potensi daerah Kalimantan pada tahun 2025.
Misi ITK:
a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu guna mengoptimalkan potensi daerah Kalimantan;
b. menghasilkan lulusan yang unggul, berkualitas, dan berbudi luhur serta dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional; dan
c. membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk memberdayakan potensi daerah Kalimantan.
Pasal 26
Tujuan ITK:
a. menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam;
b. berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang ramah lingkungan melalui inovasi teknologi;
c. mewujudkan teknologi pengelolaan sumber daya alam yang mendorong kemajuan ekonomi masyarakat;
d. mewujudkan tata kelola kampus yang baik (good university governance); dan
e. menghasilkan penelitian berskala nasional dan internasional yang dapat diaplikasikan untuk pembangunan nasional.
Pasal 27
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, ITK menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana strategis merupakan penjabaran dari rencana jangka panjang yang memuat program dan kegiatan selama 5 (lima) tahun.
(4) Rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi ITK: menjadi perguruan tinggi yang unggul dan berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui pemberdayaan potensi daerah Kalimantan pada tahun 2025.
Misi ITK:
a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu guna mengoptimalkan potensi daerah Kalimantan;
b. menghasilkan lulusan yang unggul, berkualitas, dan berbudi luhur serta dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional; dan
c. membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk memberdayakan potensi daerah Kalimantan.
Pasal 26
Tujuan ITK:
a. menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam;
b. berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang ramah lingkungan melalui inovasi teknologi;
c. mewujudkan teknologi pengelolaan sumber daya alam yang mendorong kemajuan ekonomi masyarakat;
d. mewujudkan tata kelola kampus yang baik (good university governance); dan
e. menghasilkan penelitian berskala nasional dan internasional yang dapat diaplikasikan untuk pembangunan nasional.
Pasal 27
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, ITK menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana strategis merupakan penjabaran dari rencana jangka panjang yang memuat program dan kegiatan selama 5 (lima) tahun.
(4) Rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik; dan
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen.
c. melaksanakan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
e. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
f. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan
h. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 30
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. ketua jurusan;
e. Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari Dosen dari setiap jurusan yang bersangkutan.
(4) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai kebutuhan.
(9) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik; dan
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen.
c. melaksanakan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
e. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
f. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan
h. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 30
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. ketua jurusan;
e. Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari Dosen dari setiap jurusan yang bersangkutan.
(4) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai kebutuhan.
(9) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 31
Pasal 32
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. jurusan;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1797).
(3) ITK dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagai organ pengelola ITK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ITK untuk dan atas nama Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ITK;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil rektor dan pimpinan unit kerja di bawah Rektor
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridarma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, keMahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat;
o. membina dan mengembangkan hubungan ITK dengan alumni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 32
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. jurusan;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1797).
(3) ITK dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 33
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 34
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian sebagai berikut:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan 54 (lima puluh empat) bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan ITK.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan ITK.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 34
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian sebagai berikut:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan 54 (lima puluh empat) bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan ITK.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan ITK.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf d merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non-akademik dan membantu pengembangan ITK.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ITK;
d. membantu pengembangan ITK; dan
e. menjembatani ITK dengan masyarakat dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi ITK.
Pasal 36
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 6 (enam) orang berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang wakil pemerintah daerah;
b. 1 (satu) orang dari wakil tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari wakil pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari wakil alumni;
e. 1 (satu) orang dari wakil purna bakti ITK; dan
f. 1 (satu) orang dari wakil Dosen.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan pengurus Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf d merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non-akademik dan membantu pengembangan ITK.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ITK;
d. membantu pengembangan ITK; dan
e. menjembatani ITK dengan masyarakat dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi ITK.
Pasal 36
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 6 (enam) orang berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang wakil pemerintah daerah;
b. 1 (satu) orang dari wakil tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari wakil pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari wakil alumni;
e. 1 (satu) orang dari wakil purna bakti ITK; dan
f. 1 (satu) orang dari wakil Dosen.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan pengurus Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Rektor, wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, serta kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan
kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 56
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dilakukan pemilihan ketua jurusan yang baru.
(2) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
46.
Pasal 57
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 58
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif
untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 59
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebelumnya.
(2) Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebelumnya.
(2) Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang
meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
Pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala UPT sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 64
Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor.
Pasal 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
37.
Pasal 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Rektor mengangkat sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya atas usul ketua Senat.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dicapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara.
(9) Peserta rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Setiap anggota Senat memilih calon ketua Senat dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(11) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua Senat.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat
(11) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua Senat terpilih dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dicapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara.
(9) Peserta rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Setiap anggota Senat memilih calon ketua Senat dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(11) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua Senat.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat
(11) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua Senat terpilih dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 38
(1) Dosen di lingkungan ITK dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan oleh:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ITK.
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat membentuk panitia pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Rektor;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon Rektor;
e. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat;
f. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat;
g. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor paling lama 1 (satu) minggu;
h. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf g bakal calon
Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 43
(1) Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat;
b. rapat Senat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat;
c. bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan ITK di hadapan Senat;
d. Senat melakukan penilaian calon Rektor dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor;
e. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tercapai, pemilihan calon Rektor dilakukan melalui pemungutan suara;
f. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara;
g. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Rektor yang mendapatkan suara yang sama; dan
h. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor untuk disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
Pasal 44
Tahap pemilihan dan tahap pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor memilih dan menunjuk 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan wakil rektor.
(3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan wakil rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 46
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan.
(4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Ketua jurusan terpilih menunjuk seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan.
(6) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau ayat (4) dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 50
(1) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator /kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan ITK dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan oleh:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ITK.
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat membentuk panitia pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Rektor;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon Rektor;
e. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat;
f. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat;
g. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor paling lama 1 (satu) minggu;
h. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf g bakal calon
Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 43
(1) Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat;
b. rapat Senat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat;
c. bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan ITK di hadapan Senat;
d. Senat melakukan penilaian calon Rektor dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor;
e. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tercapai, pemilihan calon Rektor dilakukan melalui pemungutan suara;
f. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara;
g. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Rektor yang mendapatkan suara yang sama; dan
h. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor untuk disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
Pasal 44
Tahap pemilihan dan tahap pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor memilih dan menunjuk 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan wakil rektor.
(3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan wakil rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 46
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan.
(4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Ketua jurusan terpilih menunjuk seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan.
(6) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau ayat (4) dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 50
(1) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator /kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, serta kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan
kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 56
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dilakukan pemilihan ketua jurusan yang baru.
(2) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
46.
Pasal 57
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 58
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif
untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 59
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebelumnya.
(2) Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebelumnya.
(2) Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang
meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
Pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Rektor mengangkat kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala UPT sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 64
Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor.
Pasal 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
37.
Pasal 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Rektor mengangkat sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya atas usul ketua Senat.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai ITK untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 70
(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK sebagai berikut:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, obyektivitas, jujur dan pembinaan.
(3) Ruang lingkup sistem pengendalian internal ITK meliputi bidang akademik dan non-akademik.
(4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITK terdiri atas bidang:
a. keuangan;
b. aset;
c. kepegawaian;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITK dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan ITK, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan.
(6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya.
(7) Penerapan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dikoordinasikan oleh Satuan Pengawas Internal ITK.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dan mekanisme penerapannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai ITK terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajiban pegawai ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) ITK merencanakan kebutuhan pegawai, merekrut, mengembangkan, dan MENETAPKAN pola pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Dosen ITK terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai pendidik tetap pada ITK.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai pendidik tidak tetap pada ITK.
Pasal 73
Tenaga Kependidikan di lingkungan ITK terdiri atas:
a. jabatan fungsional tertentu; dan
b. jabatan fungsional umum.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di ITK.
(2) Mahasiswa ITK berhak:
a. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran;
b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
c. memanfaatkan fasilitas ITK dan layanan pendukung lain yang tersedia bagi kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain;
j. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas; dan
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan ITK.
(2) Mahasiswa ITK berkewajiban:
a. mematuhi semua norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di ITK;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya yang diatur dengan Peraturan Rektor;
c. menjaga citra dan kehormatan ITK; dan
d. ikut serta menjaga dan memelihara fasilitas ITK.
(3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 75
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian Mahasiswa dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Pendirian organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib mendapat izin dari Rektor.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki ITK secara bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 76
(1) Alumni ITK merupakan Mahasiswa yang lulus program pendidikan yang diselenggarakan oleh ITK.
(2) Alumni ITK ikut bertanggungjawab dalam menjaga nama baik ITK dan berperan dalam memajukan ITK.
(3) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi alumni ITK diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi alumni ITK.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki ITK didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Sarana dan prasarana ITK diperoleh melalui dana yang berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat, dunia usaha, dunia industri, pihak luar negeri; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ITK dapat melakukan kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan inovasi, mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. saling menguntungkan;
e. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
f. berkelanjutan; dan
g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pemagangan;
k. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
l. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
m. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama non-akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) ITK menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu ITK secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan suatu Program Studi dan institusi ITK.
(2) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Pimpinan jurusan dan pimpinan institut bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi Program Studi dan institusi.
Pasal 83
(1) Akuntabilitas publik ITK terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non-akademik.
(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
c. menyusun laporan keuangan ITK tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta di audit oleh Satuan Pengawas Internal dan aparat pengawasan fungsional.
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan ITK terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat; dan
c. Peraturan Rektor;
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan ITK berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan perolehan dana yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa;
b. biaya seleksi ujian masuk;
c. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ITK;
d. hasil pemanfaatan sarana dan prasarana;
e. sumbangan dan hibah dari perorangan; dan/atau
f. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang berasal dari masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Kekayaan ITK meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh ITK.
(2) Kekayaan ITK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi negeri dan pengembangan ITK.
(3) Kekayaan ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan ITK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan ITK.
(2) Perubahan statuta ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ ITK.
(3) Wakil dari organ ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. 9 (sembilan) orang wakil organ Senat;
b. Rektor;
c. 2 (dua) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4)Pengambilan keputusan perubahan statuta ITK didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik di ITK masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
(1) Setiap Sivitas Akademika harus mengupayakan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang mendukung peningkatan keunggulan akademik dan intelektual.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik ITK;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh ITK untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara.
(8) Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar ITK untuk menyampaikan pemikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik dan mimbar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor sebagai organ pengelola ITK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ITK untuk dan atas nama Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ITK;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil rektor dan pimpinan unit kerja di bawah Rektor
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridarma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, keMahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat;
o. membina dan mengembangkan hubungan ITK dengan alumni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah magister bagi calon wakil rektor, Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan kepala UPT;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan atau yang setara bagi wakil rektor dan Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
h. menduduki jabatan akademik sebagai berikut:
1. paling rendah lektor kepala untuk jabatan wakil rektor; dan
2. paling rendah lektor untuk jabatan ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis.
i. memiliki penilaian kinerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi
lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ITK dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi ITK.
(4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ITK.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ITK.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah magister bagi calon wakil rektor, Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan kepala UPT;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan atau yang setara bagi wakil rektor dan Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
h. menduduki jabatan akademik sebagai berikut:
1. paling rendah lektor kepala untuk jabatan wakil rektor; dan
2. paling rendah lektor untuk jabatan ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis.
i. memiliki penilaian kinerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi
lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ITK dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi ITK.
(4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ITK.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ITK.