Pasal 1
1. Penyetaraan Ijazah adalah proses pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di INDONESIA.
2. Konversi Nilai adalah proses menyetarakan hasil akhir belajar dari perguruan tinggi di luar negeri sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi di INDONESIA.
3. Ijazah adalah dokumen pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
4. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi.
5. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
6. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.