Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Benturan Kepentingan adalah situasi atau kondisi dimana penyelenggara negara yang karena jabatannya memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya serta kinerja hasil kinerja keputusan tersebut yang dapat merugikan bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Penyelenggara Negara adalah pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
3. Pejabat adalah pejabat struktural atau pejabat yang mempunyai wewenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya.
4. Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5. Unit Kerja adalah Unit Kerja Eselon II/satuan kerja mandiri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
8. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.