(1) Fakultas dan pascasarjana di UNMUL memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar berbeda pada masing-masing fakultas/pascasarjana, di tengahnya terdapat lambang UNMUL, dan di bawah lambang terdapat tulisan nama fakultas/pascasarjana jenis huruf Arial berwarna hitam.
(2) Bendera fakultas dan pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna kuning muda dengan kode warna RGB 255, 255, 0 yang melambangkan kejayaan dan keluhuran budi serta melambangkan UNIVERSITAS MULAWARMAN
b. zaman keemasan dan masyarakat yang sejahtera, dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna biru tua dengan kode warna RGB 0, 32, 96 yang melambangkan kedamaian, ketenangan, kepercayaan diri, dan keseimbangan, dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau dengan kode warna RGB 0, 176, 80 yang melambangkan warna ibu pertiwi dalam arti tenaga pertumbuhan dan tenaga kesuburan serta hijau sebagai warna vegetasi yang terus menerus hidup melambangkan kehidupan yang abadi, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
e. bendera Fakultas Kehutanan berwarna abu-abu dengan kode warna RGB 127, 127, 127 yang melambangkan ketangguhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan guna mengelola sumber alam karunia Tuhan bagi kesejahteraan umat manusia, dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna dasar biru muda dengan kode warna RGB 0, 51, 204 yang melambangkan kesungguhan guna mengelola sumber daya manusia untuk kesejahteraan bangsa masa depan, dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, berwarna dasar biru laut dengan kode warna RGB 0, 102, 255 yang melambangkan kesungguhan mengelola, menjaga, dan melestarikan sumber daya perairan umum dan laut, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS KEHUTANAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
h. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna dasar coklat dengan kode warna RGB 102, 51, 0 yang melambangkan potensi ilmu dasar sebagai soko guru ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera Fakultas Kedokteran, berwarna dasar hijau muda dengan kode warna RGB 146, 208, 80 yang melambangkan kesungguhan kerja, keluhuran profesi, dan kemurnian niat dalam menolong sesama guna kepentingan peri kemanusiaan, dengan gambar sebagai berikut:
j. bendera Fakultas Teknik berwarna dasar oranye dengan kode warna RGB 277, 108, 10 yang melambangkan inovasi teknologi yang aman dan tepat guna, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS MATEMATIKA DAN
FAKULTAS TEKNIK
FAKULTAS KEDOKTERAN
k. bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah hati dengan kode warna RGB 128, 0, 0 yang melambangkan keberanian dalam kebenaran dan keadilan, dengan gambar sebagai berikut:
l. bendera Fakultas Kesehatan Masyarakat berwarna dasar ungu dengan kode warna RGB 112, 48, 160 yang melambangkan pengabdian untuk kesehatan masyarakat, dengan gambar sebagai berikut:
m. bendera Fakultas Farmasi berwarna dasar kuning gading dengan kode warna RGB 255, 255, 102 yang melambangkan produk farmasi yang mengandung kimia potensial tinggi untuk mencegah dan mengobati penyakit, meningkatkan kualitas kesehatan serta keikhlasan melayani, meningkatkan keindahan, kebugaran, dan kecantikan melalui penggunaan produk farmasi, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS HUKUM
n. bendera Fakultas Ilmu Budaya berwarna dasar putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 yang melambangkan kejujuran dan kebersihan, dengan gambar sebagai berikut:
o. bendera pascasarjana berwarna dasar hijau kehitaman dengan kode warna RGB 02, 36, 0 yang melambangkan penguasaan ilmu yang mumpuni tentang hutan tropika lembab dan lingkungannya, dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
FAKULTAS FARMASI PASCASARJANA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
(1) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan oleh Dosen secara berkala dan terstruktur yang dapat berbentuk kuis, ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan praktikum.
(3) Penilaian secara berkala dan terstruktur sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.
(4) Kuis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu alternatif penilaian yang digunakan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam evaluasi proses pembelajaran.
(5) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa ujian semester dan ujian akhir program studi serta bentuk ujian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ujian semester sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(7) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk program sarjana dapat terdiri atas ujian komprehensif, ujian karya tulis, dan/atau ujian skripsi.
(8) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu proses yang dilakukan Mahasiswa dengan cara menuangkan ide dan pikiran serta analisanya sehingga menghasilkan suatu nilai yang menjadi bahan evaluasi kinerja Mahasiswa oleh Dosen.
(9) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu kegiatan observasi yang dilakukan oleh Dosen untuk menentukan tingkat perkembangan, pemahaman, keterampilan, dan kemajuan Mahasiswa dalam proses pembelajaran.
(10) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(11) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(12) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan oleh Dosen secara berkala dan terstruktur yang dapat berbentuk kuis, ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan praktikum.
(3) Penilaian secara berkala dan terstruktur sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.
(4) Kuis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu alternatif penilaian yang digunakan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam evaluasi proses pembelajaran.
(5) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa ujian semester dan ujian akhir program studi serta bentuk ujian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ujian semester sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(7) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk program sarjana dapat terdiri atas ujian komprehensif, ujian karya tulis, dan/atau ujian skripsi.
(8) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu proses yang dilakukan Mahasiswa dengan cara menuangkan ide dan pikiran serta analisanya sehingga menghasilkan suatu nilai yang menjadi bahan evaluasi kinerja Mahasiswa oleh Dosen.
(9) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu kegiatan observasi yang dilakukan oleh Dosen untuk menentukan tingkat perkembangan, pemahaman, keterampilan, dan kemajuan Mahasiswa dalam proses pembelajaran.
(10) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(11) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(12) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.