Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud:
1. Tata Nilai adalah pola cara berpikir dan aturan yang mempengaruhi tindakan dan tingkah laku pegawai dalam kehidupan sehari-hari.
2. Budaya Kerja adalah falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan, dan pendorong yang dibudayakan dalam suatu organisasi.
3. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, nilai, dan norma yang mengikat pegawai, baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pegawai maupun dalam pergaulan sehari-hari.
4. Pegawai adalah Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai wewenang melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7. Majelis Kode Etik adalah tim yang bertugas memeriksa dan MENETAPKAN sanksi pelanggaran kode etik.
8. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.