Pasal 1
(1) Uraian jabatan merupakan uraian tentang informasi dan karakteristik jabatan yang terdiri atas:
a. nomor kode jabatan;
b. nama jabatan;
c. unit kerja atasan;
d. ikhtisar jabatan;
e. uraian tugas;
f. hasil kerja;
g. bahan kerja;
h. peralatan kerja;
i. pedoman kerja;
j. tanggung jawab;
k. wewenang;
l. hubungan kerja;
m. keadaan tempat kerja;
n. upaya fisik;
o. risiko bahaya; dan
p. syarat jabatan.
(2) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. penataan kelembagaan;
b. ketatalaksanaan; dan
c. pedoman pelaksanaan kinerja pegawai sebagai dasar penilaian sasaran kinerja pegawai, di lingkungan Akademi Komunitas Negeri.
(3) Uraian jabatan ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan Akademi Komunitas Negeri.
(4) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.