Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.
3. Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
4. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya disebut Sertifikasi Dosen adalah pemberian sertifikat pendidik untuk Dosen.
5. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
6. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.