Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: