Pasal 1
(1) Delegasi wewenang merupakan pelimpahan sebagian wewenang Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan kewenangan dengan ketentuan:
a. pejabat yang menerima delegasi wewenang menandatangani keputusan atas nama jabatan sendiri; dan
b. pejabat yang menerima delegasi wewenang tidak dapat memberikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam bentuk delegasi wewenang.
(2) Pemberian delegasi wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan kecelakaan kerja untuk perawatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;