PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politala menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi program pendidikan diploma dan/atau sarjana terapan dan dapat menyelenggarakan pendidikan program magister dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politala dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tahun akademik dimulai pada Bulan Agustus dan berakhir pada Bulan Juli tahun berikutnya.
(2) Semester gasal dimulai pada Bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Semester genap dimulai pada bulan Februari tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Juli.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politala dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS).
(2) Sistem kredit semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk kuliah tatap muka, seminar, simposium, diskusi panel, praktikum di laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, kunjungan industri, magang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir penyelesaian studi dalam bentuk ujian tugas akhir.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kumulatif atas seluruh proses dan hasil belajar Mahasiswa dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima);
g. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
h. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(2) Hasil belajar Mahasiswa dalam tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(3) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dan berhasil mempertahankan tugas akhir sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelulusan Mahasiswa dari program diploma dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:
a. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai IPK 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai IPK 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
atau
c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cumlaude) apabila mencapai IPK lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politala.
(2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pelaksanaan wisuda dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam satu tahun ajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politala menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Politala sebagai berikut:
a. memiliki ijazah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat;
b. lulus ujian masuk Politala; dan
c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Politala dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Politala.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Politala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politala melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan keterampilan, pengalaman, daya nalar, memperkaya pembelajaran, dan memberikan solusi bagi permasalahan di industri dan/atau masyarakat.
(3) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional tertentu.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di pusat, laboratorium/bengkel/studio, lapangan, industri, dan tempat lain.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Publikasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(8) Hasil penelitian merupakan hak kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politala menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, dan wilayah.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Politala memiliki kode etik dan etika akademik
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Politala di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa Politala dalam berinteraksi dengan warga kampus dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Politala di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Politala untuk seluruh Sivitas Akademika Politala.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politala menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika Politala dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diarahkan untuk mendorong terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika.
(7) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politala memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Politala dapat memberikan sertifikat kompetensi dan/atau memfasilitasi Mahasiswa untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
(3) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politala dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan dan/atau pengembangan di Politala atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.