Pasal 1
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Universitas Singaperbangsa Karawang yang terdiri atas:
a. jabatan struktural; dan
b. jabatan fungsional.
PERMEN Nomor 49 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.