Peraturan Menteri ini mencakup kelas:
a. jabatan struktural;
b. jabatan fungsional; dan
c. jabatan lainnya.
Pasal 2
Kelas jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Kelas jabatan bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan jumlah pemangku jabatan ditetapkan oleh pemimpin satuan kerja Eselon I, pemimpin perguruan tinggi negeri, dan koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Jumlah pemangku jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan hasil validasi jabatan yang disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA