PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNSIL menyelenggarakan program Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(1) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNSIL diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS), yaitu sistem yang menggunakan satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan satuan yang menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan
program.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kuliah, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktikum, dan kegiatan ilmiah lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan stakeholder dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang-bidang keilmuan serta kebutuhan peserta didik, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan oleh program studi dengan mengacu kepada SN DIKTI dan visi UNSIL.
(4) Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama oleh program studi dan/atau organisasi profesi dengan mengacu pada SN DIKTI.
(5) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(2) Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau istilah lain dengan karakteristik terdiri atas sifat
interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
(3) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar; dan
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
(4) Selain bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), program sarjana, program magister, dan program doktor wajib melakukan penelitian.
(5) Selain bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), program sarjana wajib melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembelajaran diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penilaian hasil belajar bertujuan untuk menilai kemajuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan mahasiswa setelah melalui program perkuliahan dalam suatu mata kuliah.
(2) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran
(3) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan dan bentuk lain.
(4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf mutu A, B, C, D dan E yang masing-masing mempunyai bobot nilai 4,00 (empat koma nol nol), 3,00 (tiga koma nol nol), 2,00 (dua koma nol nol), 1,00 (satu koma nol nol), dan 0,00 (nol koma nol nol).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan senat.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar di UNSIL dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
(1) Wisuda merupakan suatu proses pelantikan kelulusan mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(2) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan UNSIL diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain, mahasiswa tugas belajar, dan mahasiswa asing/luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) UNSIL wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian inovasi.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan yang dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan mutu, peningkatan daya saing, dan pemenuhan kebutuhan pembangunan.
(4) Penelitian diarahkan untuk menghasilkan karya yang berdampak pada terwujudnya kesejahteraan umat manusia.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(7) Hasil penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(5) yang merupakan hak kekayaan intelektual (HKI) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk publikasi ilmiah, hasil karya ilmiah, bahan ajar, teknologi tepat guna, dan/atau untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNSIL memiliki etika akademik/kode etik.
(2) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi etika akademik/kode etik serta menjaga nama baik dan kehormatan UNSIL, baik di lingkungan maupun di luar kampus.
(3) Sivitas Akademika dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu memelihara dan mengembangkan
karsa, cipta, dan karya dengan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial berdasarkan prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik/kode etik UNSIL diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNSIL menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau humaniora secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan UNSIL.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan atau humaniora dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan harus sesuai dengan norma serta kaidah keilmuan yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan UNSIL dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan hasilnya harus dapat meningkatkan mutu akademik.
(3) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan UNSIL.
(4) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan harus atas izin Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat dilakukan di luar kampus UNSIL.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, UNSIL dapat mengundang tenaga ahli dari luar lingkungan UNSIL untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(1) UNSIL memberikan ijazah dan surat keterangan
pendamping ijazah serta gelar dan/atau sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah serta gelar dan/atau sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) UNSIL dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan/atau masyarakat yang berprestasi serta berdedikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) UNSIL dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) disingkat Dr. (H.C.) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.