Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Lampung yang selanjutnya disebut Polinela adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Statuta Polinela yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Polinela yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Polinela.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi.
5. Senat adalah Senat Polinela.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Polinela.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Polinela dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di Polinela.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Polinela.
10. Direktur adalah Direktur Polinela.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
12. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Polinela merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
(2) Politeknik Negeri Lampung merupakan perubahan nama dari Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 092/O/2004 tentang Perubahan Nama Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung menjadi Politeknik Negeri Lampung tanggal 2 Agustus 2004.
(3) Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sebelumnya merupakan Politeknik Pertanian Universitas Lampung berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 036/O/2001 tentang Pendirian Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung pada tanggal 7 April
2001. (4) Politeknik Pertanian Universitas Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14/Dikti/Kep/1984 tentang Pembentukan Politeknik Pertanian (Agricultural Polytechnics) dan Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik Pertanian (Polytechnics Education Development Centre) pada tanggal 7 April 1984.
(5) Tanggal 7 April ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Polinela.
Pasal 3
(1) Polinela memiliki lambang berbentuk perisai segi lima sama sisi berwarna biru, dengan garis tepi berwarna hitam, kuning, dan hitam yang di dalamnya terdapat:
a. mahkota berbentuk siger berwarna kuning;
b. mata pena berwarna biru yang ditengahnya terdapat obor menyala dengan lidah api berwarna merah;
c. roda berjeruji delapan berwarna hitam;
d. buku terbuka berwarna putih dengan sampul berwarna hijau; dan
e. tulisan POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG berwarna putih dengan jenis huruf gautami bold, yang melingkari mahkota siger.
(2) Lambang Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. perisai segi lima sama sisi berwarna biru bermakna falsafah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila;
b. mahkota berbentuk siger bermakna keagungan budaya dan adat Lampung;
c. obor menyala dengan lidah api bermakna semangat dan dedikasi yang tinggi;
d. mata pena bermakna intelektualitas;
e. roda berjeruji delapan bermakna:
1. dinamika dan fleksibilitas pendidikan di Polinela; dan
2. menerima dan memberi manfaat dari dan ke segala penjuru.
f. buku terbuka bermakna sumber ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.
(3) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna (RGB) perisai segi lima sama sisi biru 65, 110, 210 garis tepi hitam 0, 0, 0 garis tepi dan Mahkota berbentuk siger kuning 255, 204, 0 mata pena biru 65, 110, 210 lidah api merah 255, 0, 0 roda berjeruji delapan hitam 0, 0, 0 buku terbuka dan tulisan POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG putih 255, 255, 255
Sampul buku hijau 0, 70, 0
(4) Lambang Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 4
(1) Polinela memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru muda dengan kode RGB 0,147,221 dan ditengahnya terdapat lambang Polinela.
(2) Bendera Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan mengenai ukuran dan penggunaan bendera diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 5
(1) Jurusan di Polinela memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang Polinela serta tulisan nama setiap jurusan di bawah lambang Polinela dengan jenis huruf gautami bold berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0.
(2) Bendera Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Jurusan Budidaya Tanaman Pangan berwarna kuning dengan kode RGB 246, 192, 62 dan tulisan BUDIDAYA TANAMAN PANGAN, dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Jurusan Budidaya Tanaman Perkebunan berwarna hijau dengan kode RGB 89, 179, 85 dan tulisan BUDIDAYA TANAMAN PERKEBUNAN dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Jurusan Teknologi Pertanian berwarna merah dengan kode RGB 255, 63, 63 dan tulisan TEKNOLOGI PERTANIAN dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Jurusan Peternakan berwarna coklat dengan kode RGB 149, 127, 103 dan tulisan PETERNAKAN, dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Jurusan Ekonomi dan Bisnis berwarna krem dengan kode RGB 255, 252, 199 dan tulisan EKONOMI DAN BISNIS dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Polinela memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi berwarna hitam, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna biru tua dengan kode RGB 33, 57, 111 dan pada bagian dada kiri terdapat lambang Polinela.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Polinela menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polinela menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(4) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(6) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(7) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus di tahun yang sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kegiatan akademik di Polinela dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas
keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah tatap muka, seminar, simposium/lokakarya, diskusi panel, praktik laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, praktik kerja nyata, kunjungan industri, dan/atau magang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan kajian dan/atau mata kuliah yang disusun sesuai dengan kompetensi pada Program Studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum dievaluasi secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Polinela melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(6) Ujian akhir Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sidang tugas akhir studi Mahasiswa.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Polinela.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Polinela.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih
meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Polinela menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Polinela dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Polinela dapat menerima mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Polinela wajib mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
(7) Polinela dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Polinela.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Polinela melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat dan pengembangan wilayah.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional dan tenaga administrasi.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian lanjutan.
(9) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Polinela memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Mahasiswa;
b. kode etik Dosen;dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga kampus dan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan aktivitas akademik lainnya, di dalam maupun di luar Polinela.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki kedisiplinan dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Mahasiswa, kode etik Dosen, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 20
Pasal 21
(1) Polinela memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu Program Studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ijazah dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat dalam Bahasa Inggris.
(4) Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program pendidikan tertentu yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi lulusan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada lulusan atas prestasi sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmu dan/atau memiliki prestasi di luar Program Studi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) Polinela dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik untuk kemajuan Polinela.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, lencana, benda, atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polinela menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polinela menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(4) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(6) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(7) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus di tahun yang sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kegiatan akademik di Polinela dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas
keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah tatap muka, seminar, simposium/lokakarya, diskusi panel, praktik laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, praktik kerja nyata, kunjungan industri, dan/atau magang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan kajian dan/atau mata kuliah yang disusun sesuai dengan kompetensi pada Program Studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum dievaluasi secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Polinela melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(6) Ujian akhir Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sidang tugas akhir studi Mahasiswa.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Polinela.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Polinela.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih
meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Polinela menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Polinela dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Polinela dapat menerima mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Polinela wajib mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
(7) Polinela dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Polinela.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kegiatan penelitian di Polinela merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian di Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan serta jenis penelitian lainnya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Penyelenggaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio/lapangan/ industri dan di tempat lain.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan.
(7) Hasil penelitian yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(10) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Polinela melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat dan pengembangan wilayah.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional dan tenaga administrasi.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian lanjutan.
(9) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polinela memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Mahasiswa;
b. kode etik Dosen;dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga kampus dan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan aktivitas akademik lainnya, di dalam maupun di luar Polinela.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki kedisiplinan dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Mahasiswa, kode etik Dosen, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Polinela menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Polinela menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan akademik, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kegiatan akademik;
b. bertanggung jawab secara pribadi atas hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan; dan
c. menggunakan sumber daya Polinela secara bertanggung jawab.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polinela memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu Program Studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ijazah dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat dalam Bahasa Inggris.
(4) Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program pendidikan tertentu yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi lulusan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada lulusan atas prestasi sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmu dan/atau memiliki prestasi di luar Program Studi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) Polinela dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik untuk kemajuan Polinela.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, lencana, benda, atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi yang berorientasi pada akhlak mulia, terampil, disiplin, mandiri, dan kompetitif;
b. melaksanakan kajian keilmuan dan penelitian terapan untuk menopang pendidikan dan pengajaran;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui transfer ilmu pengetahuan dan teknologi terapan;
d. menguatkan budaya akademik, organisasi, dan kerja yang berkarakter dan beretika; dan
e. menjalin kerjasama secara berkelanjutan dengan pihak lain.
Pasal 25
Tujuan Polinela:
a. menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, terampil, disiplin, mandiri, dan memiliki keahlian di bidang iptek terapan;
b. mengembangkan pengetahuan terapan bidang teknologi terapan yang memajukan penerapan teknologi di industri dan masyarakat;
c. meningkatkan budaya akademik, organisasi, dan kerja yang sehat dan dinamis sebagai basis kerja sama dengan pemangku kepentingan guna mengembangkan penerapan teknologi dan memajukan kemandirian masyarakat;
d. menerapkan manajemen perguruan tinggi modern dalam pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. mewujudkan kepakaran bidang teknologi dan bisnis yang bermanfaat dan diakui secara nasional dan internasional.
Pasal 26
(1) Dalam rangka mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Polinela menyusun rencana pengembangan jangka panjang dalam bentuk rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana operasional sebagai berikut:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan Polinela 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 27
(1) Pola Ilmiah Pokok Polinela adalah pengembangan iptek terapan, merupakan kebijakan yang diarahkan pada pendidikan vokasi melalui pembinaan sumber daya manusia di bidang ilmu terapan untuk menunjang industrialisasi, bisnis, dan pengembangan kewirausahaan guna menyukseskan ketahanan pangan nasional.
(2) Pola Ilmiah Pokok Polinela diarahkan pada Pendidikan Vokasi melalui penerapan teknologi, pembentukan karakter, moral, dan etika.
Misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi yang berorientasi pada akhlak mulia, terampil, disiplin, mandiri, dan kompetitif;
b. melaksanakan kajian keilmuan dan penelitian terapan untuk menopang pendidikan dan pengajaran;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui transfer ilmu pengetahuan dan teknologi terapan;
d. menguatkan budaya akademik, organisasi, dan kerja yang berkarakter dan beretika; dan
e. menjalin kerjasama secara berkelanjutan dengan pihak lain.
Pasal 25
Tujuan Polinela:
a. menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, terampil, disiplin, mandiri, dan memiliki keahlian di bidang iptek terapan;
b. mengembangkan pengetahuan terapan bidang teknologi terapan yang memajukan penerapan teknologi di industri dan masyarakat;
c. meningkatkan budaya akademik, organisasi, dan kerja yang sehat dan dinamis sebagai basis kerja sama dengan pemangku kepentingan guna mengembangkan penerapan teknologi dan memajukan kemandirian masyarakat;
d. menerapkan manajemen perguruan tinggi modern dalam pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. mewujudkan kepakaran bidang teknologi dan bisnis yang bermanfaat dan diakui secara nasional dan internasional.
Pasal 26
(1) Dalam rangka mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Polinela menyusun rencana pengembangan jangka panjang dalam bentuk rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana operasional sebagai berikut:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan Polinela 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 27
(1) Pola Ilmiah Pokok Polinela adalah pengembangan iptek terapan, merupakan kebijakan yang diarahkan pada pendidikan vokasi melalui pembinaan sumber daya manusia di bidang ilmu terapan untuk menunjang industrialisasi, bisnis, dan pengembangan kewirausahaan guna menyukseskan ketahanan pangan nasional.
(2) Pola Ilmiah Pokok Polinela diarahkan pada Pendidikan Vokasi melalui penerapan teknologi, pembentukan karakter, moral, dan etika.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 30
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. pembantu direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan.
(4) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
(8) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 30
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. pembantu direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan.
(4) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
(8) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 31
Pasal 32
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b sebagai organ pengelola pendidikan pada Polinela terdiri atas:
a. Direktur dan pembantu direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Pasal 33
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Polinela diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 140/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 092/O/2004 tentang Perubahan Nama Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung Menjadi Politeknik Negeri Lampung.
(2) Polinela dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Polinela untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Polinela;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana srategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Polinela;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 32
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b sebagai organ pengelola pendidikan pada Polinela terdiri atas:
a. Direktur dan pembantu direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Pasal 33
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Polinela diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 140/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 092/O/2004 tentang Perubahan Nama Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung Menjadi Politeknik Negeri Lampung.
(2) Polinela dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 34
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ Polinela yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Polinela.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen asset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Polinela.
(4) Satuan pengawas internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ Polinela yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Polinela.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen asset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Polinela.
(4) Satuan pengawas internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 36
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ Polinela yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan membantu memajukan Polinela.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polinela; dan
d. membantu pengembangan Polinela.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari dunia usaha/industri;
c. 1 (satu) orang dari pakar/tokoh pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari alumni; dan
e. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat.
(4) Keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ Polinela yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan membantu memajukan Polinela.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polinela; dan
d. membantu pengembangan Polinela.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari dunia usaha/industri;
c. 1 (satu) orang dari pakar/tokoh pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari alumni; dan
e. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat.
(4) Keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua Senat terpilih.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (7) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua Senat terpilih.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (7) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 38
(1) Dosen di lingkungan Polinela dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan oleh:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Polinela.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatan berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Polinela.
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Pembantu Direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan pembantu direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Pengangkatan ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Direktur membentuk panitia pemilihan ketua jurusan;
b. panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon ketua jurusan;
c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi calon yang memenuhi persyaratan;
d. pemilihan ketua jurusan dilakukan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan melalui musyawarah untuk mufakat;
e. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara;
f. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua jurusan dikarenakan memperoleh suara yang
sama dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama; dan
g. ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf d atau huruf e merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Ketua jurusan terpilih menunjuk seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris jurusan.
(3) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 45
(1) Kepala laboratorium/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen di lingkungan Polinela dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan oleh:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Polinela.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatan berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Polinela.
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Pembantu Direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan pembantu direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Pengangkatan ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Direktur membentuk panitia pemilihan ketua jurusan;
b. panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon ketua jurusan;
c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi calon yang memenuhi persyaratan;
d. pemilihan ketua jurusan dilakukan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan melalui musyawarah untuk mufakat;
e. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara;
f. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua jurusan dikarenakan memperoleh suara yang
sama dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama; dan
g. ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf d atau huruf e merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Ketua jurusan terpilih menunjuk seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris jurusan.
(3) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 45
(1) Kepala laboratorium/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 49
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembantu direktur, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir apabila:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
i. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
j. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
k. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian pembantu direktur, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN pembantu direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu direktur sebelumnya.
(2) Pembantu Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi syarat sebagai kepala laboratorium/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen sebagai Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelumnya.
(2) Dosen yang ditetapkan sebagai Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Dosen yang ditetapkan sebagai kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
(3) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembantu direktur, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir apabila:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
i. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
j. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
k. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian pembantu direktur, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN pembantu direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu direktur sebelumnya.
(2) Pembantu Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi syarat sebagai kepala laboratorium/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen sebagai Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelumnya.
(2) Dosen yang ditetapkan sebagai Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Dosen yang ditetapkan sebagai kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
(3) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 59
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Direktur mengangkat sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Direktur mengangkat ketua Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Direktur mengangkat sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(3), dilakukan pemilihan Ketua Dewan Penyantun definitif.
(2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Ketua Dewan Penyantun definitif.
(3) Ketua Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Direktur mengangkat sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Direktur mengangkat ketua Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Direktur mengangkat sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(3), dilakukan pemilihan Ketua Dewan Penyantun definitif.
(2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Ketua Dewan Penyantun definitif.
(3) Ketua Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinela merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal di Polinela bertujuan untuk:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal di Polinela terdiri atas:
a. bidang akutansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(5) Hasil pengawasan diserahkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen Polinela terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Polinela.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Polinela.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat sesuai dengan kebutuhan.
(5) Syarat untuk diangkat menjadi Dosen Polinela sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh Direktur sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 67
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Tenaga kependidikan terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi dari Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung-jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Polinela dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program Studi yang hendak dituju;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Polinela; dan
i. memperoleh layanan khusus bagi penyandang cacat sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di Polinela.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Polinela;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polinela;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Polinela; dan
f. menjaga keutuhan Negara Kesatuan
dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 71
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan wahana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian.
(3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kelengkapan nonstruktural di lingkungan Polinela.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 72
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan karakter unggul melalui peningkatan potensi kepemimpinan, keorganisasian, penalaran, minat dan bakat, kerohanian dan kesejahteraan, kewirausahaan, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
b. penalaran dan keilmuan;
c. minat dan kegemaran;
d. kesejahteraan; dan
e. kegiatan penunjang.
(3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, kreatif dan inovatif, religius dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(4) Kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus dan di luar kampus harus mendapatkan izin Direktur.
(5) Kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan antarnegara harus mendapat izin dari Kementerian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 73
(1) Alumni Polinela merupakan lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan di Polinela,
Politeknik Pertanian Negeri Bandar Lampung, dan Politeknik Pertanian Universitas Lampung.
(2) Alumni Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni Polinela yang bertujuan untuk membina hubungan baik dan menunjang pencapaian visi dan misi Polinela.
(3) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja ikatan alumni Polinela diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga alumni Polinela.
(1) Sarana dan prasarana Polinela merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Direktur.
(3) Sarana dan prasarana Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui dana yang bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat;
d. jasa dan produksi; dan
e. pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
(4) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk ikut memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan anggaran Polinela meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan anggaran Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabel yang dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Polinela disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Polinela.
(4) Pelaksanaan anggaran Polinela dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Polinela.
(5) Polinela menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polinela diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polinela dapat menjalin kerja sama bidang akademik dan non akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
(2) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen sebagai pembina pada perguruan tinggi lain yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(5) Sivitas Akademika yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Polinela di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Polinela menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
(5) Sistem penjaminan mutu internal Polinela dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(6) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal Polinela terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. kemahasiswaan.
(7) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu internal di lingkungan Polinela.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan Program Studi dan perguruan tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akreditasi Program Studi; dan
b. akreditasi Polinela.
(3) Akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh lembaga akreditasi
mandiri atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(4) Akreditasi Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pelaksanaan akreditasi di lingkungan Polinela.
(6) Direktur dan ketua jurusan bertanggung jawab dalam pelaksanaan akreditasi.
(7) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Polinela terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Direktur;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Direktur.
(2) Tata cara penetapan peraturan dan keputusan di lingkungan Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sumber pendanaan Polinela dapat berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat dan sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. uang kuliah;
b. biaya ujian masuk Polinela;
c. hasil kontrak kerja sama antara Polinela dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; atau
e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, atau pihak lain.
(3) Penggunaan dana yang berasal dari sumber Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat dan sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Kekayaan Polinela meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola Polinela.
(2) Seluruh kekayaan Polinela dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Polinela.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Polinela.
(3) Wakil dari organ Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. 6 (enam) orang anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen;
b. 5 (lima) orang wakil organ Direktur;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ Polinela yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Polinela sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 008/O/2005 tentang Statuta Politeknik Negeri Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 008/O/2005 tentang Statuta Politeknik Negeri Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 808), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 85
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Polinela memiliki himne dan mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
HIMNE POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
4/4 : Do = D Lagu : Ririen S Moderate
5< 1 . 1 1 2 3 . 4 3 . 6< 6< 7< 1 1 7< 6< 5< . .
5<
De ngan lang kah te gak pas ti ku song song ma sa depan ku ku
2 . 2 2 3 2 3 4 . 3 2 . 5 5 6 5 4 4 3 . . 5<
bak ti kan di ri ku de mi Bang sa dan Ne ga ra ku de 1 . 1 1 2 3 . 4 3 . 6< 6< 7< 1 1 7< 6< 5< . .
5<
Ngan da sar Pan ca si la ku ca pai ci ta ci ta ku mem
2 . 2 2 3 2 3 4 . 3 2 . 5 5 5 5 4 2 1 . . .
Ba ngun ta nah air ter cin ta di la han ta nah hi jau
6 6 6 6 6 7 1> 5 4 3 . 4 4 3 2 5 3 . . .
Po li tek nik Ne ge ri Lam pung ku bangga kan di kau
6 6 6 6 6 7 1> 5 4 3 . : 2 2 2 2 1 7< 1 . . . :
Po li tek nilk Ne ge ri Lam pung Ja ya Al ma ma ter ku
(3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
MARS POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
4/4 : Do = D Lagu : Sarijo, dkk Moderate Syair : M. Effendi, dkk
5< 1 1 . 1 3 1 . 3 5 6 5 4 3 . 3 3 . 3 4 3
Ma ha sis wa ma ha sis wi Po li te nik Ne ge ri Lam
2 . . 5< . 5< 7< 7< . 7< 2 2 4 . . 5< . 6< 7< 7< . 1 2 4
Pung Tri dhar ma Sba gai pe do man Di sip lin pa tuh dan te
3 . . 5< 1 1 . 1 3 1 . 3 5 . 6 5 . 3 3 2 1
kun de rap se ren tak me lang kah pas ti tram pil man di
4 . . 4 . 5 6 5 . 4 3 2 3 4 5 0 3 2 . 3 4 2 5 .
ri Ber sa tu pa du dalam tuju an tuk men ca pai ci ta
. 5 1> . 7 6 . 6 5 . 3 4 . 5 6 . 7 5 1> .
Ja ya lah Al ma ma ter ke bang ga an ki ta
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Kegiatan penelitian di Polinela merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian di Polinela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan serta jenis penelitian lainnya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Penyelenggaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio/lapangan/ industri dan di tempat lain.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan.
(7) Hasil penelitian yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(10) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Polinela menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Polinela menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan akademik, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kegiatan akademik;
b. bertanggung jawab secara pribadi atas hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan; dan
c. menggunakan sumber daya Polinela secara bertanggung jawab.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Polinela untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Polinela;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana srategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Polinela;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Polinela sebagai ketua jurusan/Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat/ kepala unit pelaksana teknis bagi calon pembantu direktur;
f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon pembantu direktur;
g. bersedia dicalonkan sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar Polinela.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polinela dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan
pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi disebabkan oleh:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Polinela.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
i. sehat jasmani dan rohani;
j. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
l. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polinela.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Polinela sebagai ketua jurusan/Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat/ kepala unit pelaksana teknis bagi calon pembantu direktur;
f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon pembantu direktur;
g. bersedia dicalonkan sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar Polinela.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polinela dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan
pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi disebabkan oleh:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Polinela.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
i. sehat jasmani dan rohani;
j. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
l. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polinela.