PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Bandung menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan program magister serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISBI Bandung menyelenggarakan pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS) yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang terdiri atas
paling sedikit masing-masing 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan termasuk ujian.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di ISBI Bandung.
(2) Bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum untuk setiap program studi dikembangkan oleh ISBI Bandung mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala, sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian keberhasilan studi didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap mata kuliah pada setiap semester dan akhir studi yang bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi mahasiswa.
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas ujian mata kuliah, ujian lapangan, dan ujian tugas akhir dan komprehensif, serta bentuk penilaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ujian mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS).
(4) Ujian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ujian gabungan dari beberapa mata kuliah praktik yang dilaksanakan di luar kampus.
(5) Ujian tugas akhir dan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ujian hasil penelitian untuk karya tulis dan ujian kekaryaan untuk karya seni.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) diatur dalam peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa ISBI Bandung, sebagai berikut:
a. bagi program diploma dan sarjana memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau sederajat;
b. bagi program magister memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program sarjana atau sederajat;
c. bagi program doktor memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program magister atau sederajat;
d. telah lulus seleksi; dan
e. melakukan registrasi.
(2) ISBI Bandung dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan mahasiswa tugas/ijin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa ISBI Bandung apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan setiap mata kuliah dalam satu semester paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari tatap muka.
(2) Mahasiswa dinyatakan lulus program diploma, apabila telah menempuh paling sedikit 112 (seratus dua belas) sks untuk program Diploma 3 (tiga), dengan IPK minimal 2,25 (dua koma dua puluh lima).
(3) Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana (S1) dan program Diploma 4 (empat), apabila telah menempuh paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks dengan IPK minimal 2,25 (dua koma dua puluh lima).
(4) Mahasiswa dinyatakan lulus program magister, apabila telah menempuh paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks dan telah lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
(5) Mahasiswa dinyatakan lulus program doktor, apabila telah menempuh paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks dan telah lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun ajaran.
(3) Mahasiswa dapat mengikuti wisuda apabila:
a. menyerahkan keputusan kelulusan dari Fakultas atau Pascasarjana yang bersangkutan;
b. menyerahkan surat keterangan bebas pinjaman perpustakaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan ISBI Bandung;
c. menyerahkan bukti penyerahan hardcopy dan softcopy karya ilmiah pada Bagian Tata Usaha Fakultas masing-masing atau Pascasarjana; dan
d. memenuhi persyaratan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISBI Bandung melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, kekaryaan seni, dan/atau penelitian masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
b. menguji teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; dan
c. menyelesaikan permasalahan di masyarakat, pemerintah, dan/atau industri.
(3) Kegiatan penelitian dan/atau kekaryaan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan bekerja sama dengan pihak lain dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(1) Hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni yang dilakukan oleh dosen untuk memenuhi dharma penelitian wajib diseminarkan dan dipublikasikan.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri atau terbitan berkala ilmiah internasional dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(3) Hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni ISBI Bandung diakui sebagai penemuan baru setelah dimuat dalam terbitan berkala ilmiah yang diakui Kementerian dan/atau mendapat hak kekayaan intelektual (HKI).
(4) ISBI Bandung dapat memfasilitasi hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni yang dilakukan oleh dosen untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI).
(5) Hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni merupakan hak kekayaan intelektual (HKI) yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian dan/atau kekaryaan seni diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
Senat.
(1) ISBI Bandung melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa secara individu atau berkelompok.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran, keberlanjutan penelitian/kekaryaan seni, dan pemberdayaan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Etika akademik ISBI Bandung memuat norma yang mengikat Sivitas Akademika dan merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar ISBI Bandung.
(2) Etika akademik ISBI Bandung memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(3) Sivitas Akademika yang melakukan kegiatan mengatasnamakan ISBI Bandung di luar kampus harus mendapatkan ijin dari Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik ISBI Bandung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISBI Bandung menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan/atau kekaryaan seni, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, publikasi ilmiah, seminar, lokakarya, simposium, ceramah, pertunjukan/pameran, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan kewenangan Sivitas Akademika dalam melakukan kegiatan keilmuan pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam menemukan, mengembangkan,
mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah yang berpedoman pada norma dan budaya akademik serta kaidah keilmuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat dilakukan di luar kampus ISBI Bandung.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ISBI Bandung dapat mengundang tenaga ahli dari luar lingkup ISBI Bandung untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(1) ISBI Bandung memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik kepada lulusan ISBI Bandung.
(2) Pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISBI Bandung dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, organisasi, dan/atau
lembaga yang berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau budaya.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gelar doktor kehormatan (honoris causa), piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.