SUSUNAN ORGANISASI
UPR memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan,
pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UPR.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UPR untuk dan atas nama Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas/Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Paragraf Kesatu Rektor dan Wakil Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan kerja sama.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, sistem informasi, kepegawaian, dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
Paragraf Kedua Biro
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UPR yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UPR.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administratif di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPR.
c. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistis akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; dan
h. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administratif di bidang evaluasi kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi data mahasiswa;
d. pelaksanaan penyusunan statistis akademik;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; dan
f. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam dan luar negeri; dan
g. evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Bagian Akademik dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik;
c. Subbagian Sarana Akademik; dan
d. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif dan evaluasi kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi dan pengolahan data mahasiswa, dan penyusunan statistik akademik.
(3) Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan sarana akademik.
(4) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama serta evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
d. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
f. pelaksanaan pengelolaan data alumni serta fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.
(1) Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan serta pengelolaan dan layanan fasilitas dan informasi pengembangan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana pengembangan, program, dan anggaran, serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UPR;
b. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran;
c. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPR;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan
e. penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Penganggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran, serta bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPR.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran UPR.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.