Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Mataram yang selanjutnya disebut UNRAM adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta UNRAM yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNRAM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNRAM.
3. Senat UNRAM yang selanjutnya disebut Senat adalah organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
4. Rektor adalah Rektor UNRAM.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di UNRAM.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNRAM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNRAM.
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti pendidikan di UNRAM.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) UNRAM merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(2) UNRAM didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 139 Tahun 1962 pada tanggal 3 November 1962.
(3) UNRAM disahkan pendiriannya dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 257 Tahun 1963 pada tanggal 18 Desember 1963 yang berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Oktober 1962.
(4) Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UNRAM.
Pasal 3
(1) UNRAM memiliki lambang berbentuk bunga lotus berkelopak 5 (lima) berwarna kuning emas dengan kode warna #FFD700 yang dikelilingi garis berwarna hitam, di dalamnya terdapat tulisan UNIVERSITAS berwarna merah pada bagian atas dan tulisan MATARAM berwarna merah pada bagian bawah, 2 (dua) helai daun lotus berwarna hijau tua dengan gerigi masing-masing sebanyak 31 (tiga puluh satu) dan 2 (dua) buah tulang daun lotus berwarna hijau muda masing-masing berjumlah 5 (lima) buah, kuncup bunga lotus berupa kubah berwarna merah jambu yang dilingkari garis berwarna hitam, dan dulang bersusun 2 (dua) berwarna hitam sebagai wadah daun dan kuncup bunga.
(2) Makna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bunga lotus berkelopak 5 (lima) memiliki makna Pancasila sebagai dasar falsafah pendidikan;
b. tulisan UNIVERSITAS MATARAM berwarna merah yang memiliki makna UNRAM melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan kemauan yang keras;
c. 2 (dua) buah daun lotus berwarna hijau tua dengan gerigi masing-masing sebanyak 31 (tiga puluh satu sehingga berjumlah 62 (enam puluh dua) bermakna tahun kelahiran UNRAM;
d. tulang daun lotus berwarna hijau muda masing- masing berjumlah 6 (lima) buah sehingga berjumlah sebanyak 10 (sepuluh) memiliki makna bulan ditetapkan kembali UNRAM;
e. kuncup bunga lotus berupa kubah memiliki makna sifat kerohanian dan ilmu pengetahuan yang dibina dan dikembangkan dalam lingkungan UNRAM;
f. dulang bersusun 2 (dua) memiliki makna UNRAM sebagai wadah pemberi hayat dan penampung ilmu pengetahuan;
g. warna hitam pada dulang memiliki makna sifat ilmu pengetahuan;
h. bagian bawah dan bagian atas dulang masing- masing digambarkan bersusun 2 (dua) memiliki makna 2 (dua) pulau, yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa menjadi satu kesatuan yang disebut Nusa Tenggara Barat;
i. garis yang melingkari kubah berwarna hitam memiliki makna kekalnya kesucian ilmu pengetahuan; dan
j. warna kuning memiliki makna kesejahteraan.
(3) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna bunga lotus berkelopak lima merah jambu #FF1493 tulisan UNIVERSITAS MATARAM merah #DC143C 2 (dua) buah daun lotus hijau tua #006400 tulang daun lotus hijau muda #7CFC00 kuncup bunga lotus berupa kubah merah jambu #FF1493
dulang bersusun 2 (dua) hitam #000000 garis yang melingkari kubah hitam #000000
(4) Lambang UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 4
(1) UNRAM memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), berwarna kuning emas dengan kode warna #FFD700, yang di dalamnya terdapat lambang UNRAM.
(2) Bendera UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
Pasal 6
(1) UNRAM memiliki himne dan mars.
(2) Himne UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan himne dan mars UNRAM diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNRAM menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan sarjana terapan dan dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Pendidikan akademik program sarjana diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi:
a. bersifat jujur, bertanggung jawab, mampu bekerja sama, disiplin, mandiri, toleran, dan memiliki hati nurani serta empati; dan
b. paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.
(2) Pendidikan akademik program pascasarjana diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi:
a. bersifat jujur, bertanggung jawab, mampu bekerja sama, disiplin, mandiri, toleran, dan memiliki hati nurani serta empati; dan
b. paling sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu.
(3) Pendidikan vokasi diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi:
a. bersifat jujur, bertanggung jawab, mampu bekerja sama, disiplin, mandiri, toleran, dan memiliki hati nurani serta empati; dan
b. paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum.
(4) Pendidikan profesi diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi:
a. bersifat jujur, bertanggung jawab, mampu bekerja sama, disiplin, mandiri, toleran, dan memiliki hati nurani serta empati; dan
b. paling sedikit menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.
Pasal 10
(1) Tahun akademik di UNRAM dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik di UNRAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap semester terdiri atas 16 (enam belas) minggu perkuliahan termasuk 1 (satu) kali ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kuliah, praktikum, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktik lapangan, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, Mahasiswa harus menempuh beban belajar:
a. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks;
b. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) sks;
c. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) sks;
d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat atau program sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks; dan
e. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat atau program sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh masing-masing fakultas sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(3) Kurikulum dievaluasi dan disempurnakan secara berkala sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan peserta didik, masyarakat, dunia kerja, dan program pembangunan.
(4) Kurikulum bertujuan membekali dan mengarahkan mahasiswa untuk mencapai keahlian, kecakapan, keterampilan, penalaran, moralitas, dan etika yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) UNRAM melakukan penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen secara berkala dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Penilaian hasil dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(5) ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas ujian komprehensif, ujian karya tulis, ujian skripsi/tugas akhir ujian tesis, atau ujian disertasi.
(6) Tugas terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau tugas kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(7) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai aspek afektif dan aspek psikomotorik.
(8) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu sebagai berikut:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima);
g. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
h. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(9) Penilaian hasil belajar dilaksanakan pada akhir setiap semester.
(10) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(11) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan karakteristik pendidikan.
(3) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat diberikan penghargaan bagi Mahasiswa dan lulusan.
(4) Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian (cumlaude) yang diberikan kepada lulusan dengan prestasi istimewa.
(5) Predikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dengan kriteria:
a. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai IPK 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai IPK 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
atau
c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai IPK lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar, evaluasi prestasi, dan predikat kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Yudisium merupakan penetapan kelulusan dan predikat kelulusan mahasiswa dari suatu program studi.
(2) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dilaksanakan upacara wisuda.
(3) Wisuda merupakan suatu proses pelantikan kelulusan Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi di UNRAM.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
Pasal 17
(1) UNRAM menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa UNRAM, seseorang harus:
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliyah atau yang sederajat bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana;
b. memiliki ijazah Sarjana atau yang sederajat bagi mahasiswa program Magister;
c. memiliki ijazah Magister atau yang sederajat bagi mahasiswa program Doktor; dan
d. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh UNRAM.
(3) UNRAM dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain, mahasiswa tugas belajar/izin belajar, dan Mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNRAM wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(5) UNRAM dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan, baik secara perseorangan maupun kelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multi sektor.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(6) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(7) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(8) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian lanjutan.
(9) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(10) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikelola dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 20
(1) UNRAM memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Sivitas Akademika UNRAM wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika akademik serta menjaga nama baik dan kehormatan UNRAM, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
(3) Sivitas Akademika UNRAM wajib menciptakan suasana masyarakat ilmiah yang kreatif, konstruktif, inovatif, dan bertanggung jawab berdasarkan etika, kaidah keilmuan, dan norma yang berlaku.
(4) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik, etika akademik, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 21
(1) Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara mandiri dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan yang dimiliki oleh anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan ilmiah dalam lingkungan UNRAM.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki oleh Dosen dalam menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik bertanggung jawab secara pribadi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik dapat menggunakan sumber daya perguruan tinggi atas izin pejabat yang berwenang.
(7) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika yang terkait dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8) Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan mimbar akademik.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 22
(1) UNRAM memberikan gelar akademik, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gelar pada pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.
(3) Pemberian gelar akademik dan penulisan nama gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Gelar akademik sarjana ditempatkan di belakang nama lulusan program studi sarjana dengan mencantumkan huruf “S” dan diikuti dengan inisial gelar.
(2) Gelar akademik magister ditempatkan di belakang nama lulusan program studi magister dengan mencantumkan huruf “M” dan diikuti dengan inisial gelar.
(3) Gelar akademik doktor ditempatkan di depan nama lulusan program studi dengan mencantumkan huruf “Dr”.
(4) Gelar vokasi ditempatkan di belakang nama lulusan program studi dengan ketentuan:
a. Program Diploma I adalah Ahli Pratama (AP.);
b. Program Diploma II adalah Ahli Muda (AM.);
c. Program Diploma III adalah Ahli Madya (AMd.); dan
d. Program Diploma IV adalah Sarjana Terapan (S.Tr.).
(5) Gelar profesi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masing-masing program pendidikan profesi.
(6) Penggunaan gelar dan sebutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) UNRAM dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) UNRAM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang berprestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan UNRAM.
(2) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNRAM menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan sarjana terapan dan dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Pendidikan akademik program sarjana diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi:
a. bersifat jujur, bertanggung jawab, mampu bekerja sama, disiplin, mandiri, toleran, dan memiliki hati nurani serta empati; dan
b. paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.
(2) Pendidikan akademik program pascasarjana diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi:
a. bersifat jujur, bertanggung jawab, mampu bekerja sama, disiplin, mandiri, toleran, dan memiliki hati nurani serta empati; dan
b. paling sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu.
(3) Pendidikan vokasi diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi:
a. bersifat jujur, bertanggung jawab, mampu bekerja sama, disiplin, mandiri, toleran, dan memiliki hati nurani serta empati; dan
b. paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum.
(4) Pendidikan profesi diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi:
a. bersifat jujur, bertanggung jawab, mampu bekerja sama, disiplin, mandiri, toleran, dan memiliki hati nurani serta empati; dan
b. paling sedikit menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.
Pasal 10
(1) Tahun akademik di UNRAM dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik di UNRAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap semester terdiri atas 16 (enam belas) minggu perkuliahan termasuk 1 (satu) kali ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kuliah, praktikum, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktik lapangan, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, Mahasiswa harus menempuh beban belajar:
a. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks;
b. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) sks;
c. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) sks;
d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat atau program sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks; dan
e. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat atau program sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh masing-masing fakultas sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(3) Kurikulum dievaluasi dan disempurnakan secara berkala sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan peserta didik, masyarakat, dunia kerja, dan program pembangunan.
(4) Kurikulum bertujuan membekali dan mengarahkan mahasiswa untuk mencapai keahlian, kecakapan, keterampilan, penalaran, moralitas, dan etika yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) UNRAM melakukan penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen secara berkala dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Penilaian hasil dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(5) ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas ujian komprehensif, ujian karya tulis, ujian skripsi/tugas akhir ujian tesis, atau ujian disertasi.
(6) Tugas terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau tugas kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(7) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai aspek afektif dan aspek psikomotorik.
(8) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu sebagai berikut:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima);
g. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
h. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(9) Penilaian hasil belajar dilaksanakan pada akhir setiap semester.
(10) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(11) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan karakteristik pendidikan.
(3) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat diberikan penghargaan bagi Mahasiswa dan lulusan.
(4) Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian (cumlaude) yang diberikan kepada lulusan dengan prestasi istimewa.
(5) Predikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dengan kriteria:
a. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai IPK 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai IPK 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
atau
c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai IPK lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar, evaluasi prestasi, dan predikat kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Yudisium merupakan penetapan kelulusan dan predikat kelulusan mahasiswa dari suatu program studi.
(2) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dilaksanakan upacara wisuda.
(3) Wisuda merupakan suatu proses pelantikan kelulusan Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi di UNRAM.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
Pasal 17
(1) UNRAM menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa UNRAM, seseorang harus:
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliyah atau yang sederajat bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana;
b. memiliki ijazah Sarjana atau yang sederajat bagi mahasiswa program Magister;
c. memiliki ijazah Magister atau yang sederajat bagi mahasiswa program Doktor; dan
d. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh UNRAM.
(3) UNRAM dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain, mahasiswa tugas belajar/izin belajar, dan Mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNRAM wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(5) UNRAM dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Untuk mencapai visi dan misi UNRAM tahun 2025, UNRAM mengembangkan pola penelitian unggulan berbasis pada kelompok bidang keilmuan.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di UNRAM mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Penelitian dasar dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(5) Penelitian terapan dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(6) Penelitian pengembangan dimaksudkan untuk menghasilkan produk tertentu dan menguji keefektifan produk tersebut.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(8) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(9) Kegiatan penelitian dapat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu maupun secara kelompok.
(10) Kegiatan penelitian dapat melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(11) Penyelenggaraan penelitian dikelola dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(12) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(13) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang diakui Kementerian dan dalam bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(14) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan, baik secara perseorangan maupun kelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multi sektor.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(6) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(7) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(8) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian lanjutan.
(9) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(10) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikelola dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNRAM memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Sivitas Akademika UNRAM wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika akademik serta menjaga nama baik dan kehormatan UNRAM, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
(3) Sivitas Akademika UNRAM wajib menciptakan suasana masyarakat ilmiah yang kreatif, konstruktif, inovatif, dan bertanggung jawab berdasarkan etika, kaidah keilmuan, dan norma yang berlaku.
(4) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik, etika akademik, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara mandiri dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan yang dimiliki oleh anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan ilmiah dalam lingkungan UNRAM.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki oleh Dosen dalam menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik bertanggung jawab secara pribadi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik dapat menggunakan sumber daya perguruan tinggi atas izin pejabat yang berwenang.
(7) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika yang terkait dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8) Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan mimbar akademik.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNRAM memberikan gelar akademik, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gelar pada pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.
(3) Pemberian gelar akademik dan penulisan nama gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Gelar akademik sarjana ditempatkan di belakang nama lulusan program studi sarjana dengan mencantumkan huruf “S” dan diikuti dengan inisial gelar.
(2) Gelar akademik magister ditempatkan di belakang nama lulusan program studi magister dengan mencantumkan huruf “M” dan diikuti dengan inisial gelar.
(3) Gelar akademik doktor ditempatkan di depan nama lulusan program studi dengan mencantumkan huruf “Dr”.
(4) Gelar vokasi ditempatkan di belakang nama lulusan program studi dengan ketentuan:
a. Program Diploma I adalah Ahli Pratama (AP.);
b. Program Diploma II adalah Ahli Muda (AM.);
c. Program Diploma III adalah Ahli Madya (AMd.); dan
d. Program Diploma IV adalah Sarjana Terapan (S.Tr.).
(5) Gelar profesi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masing-masing program pendidikan profesi.
(6) Penggunaan gelar dan sebutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) UNRAM dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) UNRAM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang berprestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan UNRAM.
(2) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Misi UNRAM:
a. melaksanakan proses pendidikan tinggi berstandar mutu nasional dan internasional berbasis riset dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki kompetensi dalam bidangnya, dan berwawasan global;
b. melaksanakan kegiatan riset berstandar mutu nasional dan internasional untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemecahan masalah di masyarakat, mendukung proses pembelajaran bermutu, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didasarkan pada hasil riset dalam rangka memberikan kontribusi pemecahan masalah di masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membangun pranata sosial serta budaya bangsa;
d. membangun sistem perencanaan, sistem informasi dan sistem jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, di dalam dan luar negeri dalam rangka mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
e. membangun suatu sistem tata kelola universitas yang baik, efisien, efektif, transparan dan akuntabel (good university governance) dalam rangka mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 28
UNRAM memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, memiliki kompetensi dalam bidangnya, berwawasan global, sehingga mampu bersaing secara nasional dan internasional di era globalisasi;
b. menghasilkan riset berstandar mutu nasional dan internasional dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi, serta rujukan untuk pemecahan berbagai persoalan nasional, regional, dan internasional;
c. menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil riset dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi, pranata sosial, dan budaya bangsa;
d. mengembangkan sistem perencanaan, sistem informasi dan sistem kerja sama yang luas dengan berbagai pihak, di dalam dan luar negeri untuk mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
e. melaksanakan tata kelola universitas yang baik, efisien, efektif, transparan dan akuntabel (good university governance) untuk mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 29
(1) Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, UNRAM menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Misi UNRAM:
a. melaksanakan proses pendidikan tinggi berstandar mutu nasional dan internasional berbasis riset dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki kompetensi dalam bidangnya, dan berwawasan global;
b. melaksanakan kegiatan riset berstandar mutu nasional dan internasional untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemecahan masalah di masyarakat, mendukung proses pembelajaran bermutu, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didasarkan pada hasil riset dalam rangka memberikan kontribusi pemecahan masalah di masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membangun pranata sosial serta budaya bangsa;
d. membangun sistem perencanaan, sistem informasi dan sistem jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, di dalam dan luar negeri dalam rangka mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
e. membangun suatu sistem tata kelola universitas yang baik, efisien, efektif, transparan dan akuntabel (good university governance) dalam rangka mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 28
UNRAM memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, memiliki kompetensi dalam bidangnya, berwawasan global, sehingga mampu bersaing secara nasional dan internasional di era globalisasi;
b. menghasilkan riset berstandar mutu nasional dan internasional dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi, serta rujukan untuk pemecahan berbagai persoalan nasional, regional, dan internasional;
c. menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil riset dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi, pranata sosial, dan budaya bangsa;
d. mengembangkan sistem perencanaan, sistem informasi dan sistem kerja sama yang luas dengan berbagai pihak, di dalam dan luar negeri untuk mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
e. melaksanakan tata kelola universitas yang baik, efisien, efektif, transparan dan akuntabel (good university governance) untuk mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 29
(1) Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, UNRAM menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan atas pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 32
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 2 (dua) orang profesor yang dipilih oleh profesor dari masing-masing fakultas; dan
b. 3 (tiga) orang Dosen bukan profesor yang dipilih oleh Dosen bukan profesor dari masing-masing fakultas.
(4) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(7) Masa jabatan anggota Senat wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan atas pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 32
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 2 (dua) orang profesor yang dipilih oleh profesor dari masing-masing fakultas; dan
b. 3 (tiga) orang Dosen bukan profesor yang dipilih oleh Dosen bukan profesor dari masing-masing fakultas.
(4) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(7) Masa jabatan anggota Senat wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis;
(2) Susunan organisasi dan tata kerja UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram.
(3) UNRAM dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan organ UNRAM yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNRAM untuk dan atas nama Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNRAM;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran tridharma perguruan tinggi.
Pasal 34
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis;
(2) Susunan organisasi dan tata kerja UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram.
(3) UNRAM dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 35
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan organ UNRAM yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik di UNRAM;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik meliputi;
1) pengawasan terhadap aspek organisasi;
2) pengawasan terhadap aspek kepegawaian;
3) pengawasan terhadap aspek keuangan; dan 4) pengawasan terhadap barang milik negara.
c. melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal;
d. melaksanakan pendampingan dan reviu laporan keuangan;
e. menyusun laporan hasil pengawasan internal untuk dilaporkan kepada Rektor; dan
f. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 36
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister;
d. jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. memiliki pangkat dan golongan paling rendah penata/IIIc;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan UNRAM;
h. memiliki pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan organ UNRAM yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik di UNRAM;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik meliputi;
1) pengawasan terhadap aspek organisasi;
2) pengawasan terhadap aspek kepegawaian;
3) pengawasan terhadap aspek keuangan; dan 4) pengawasan terhadap barang milik negara.
c. melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal;
d. melaksanakan pendampingan dan reviu laporan keuangan;
e. menyusun laporan hasil pengawasan internal untuk dilaporkan kepada Rektor; dan
f. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 36
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister;
d. jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. memiliki pangkat dan golongan paling rendah penata/IIIc;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan UNRAM;
h. memiliki pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik untuk pengembangan UNRAM.
(2) Bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1 meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, sarana dan prasarana, serta perencanaan dan pengembangan.
(3) Dewan Pertimbangan memiliki tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNRAM.
Pasal 38
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. 2 (dua) orang dari unsur pengusaha; dan
c. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat.
(3) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik untuk pengembangan UNRAM.
(2) Bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1 meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, sarana dan prasarana, serta perencanaan dan pengembangan.
(3) Dewan Pertimbangan memiliki tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNRAM.
Pasal 38
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. 2 (dua) orang dari unsur pengusaha; dan
c. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat.
(3) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(6) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(8) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Dalam hal penjaringan calon ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, dilakukan perpanjangan waktu penjaringan pada hari yang sama paling lama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit.
(10) Dalam hal setelah perpanjangan waktu penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hanya diperoleh 1 (satu) orang calon ketua, calon ketua tersebut ditetapkan sebagai ketua Senat.
(11) Ketua Senat terpilih menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (10) dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(6) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(8) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Dalam hal penjaringan calon ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, dilakukan perpanjangan waktu penjaringan pada hari yang sama paling lama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit.
(10) Dalam hal setelah perpanjangan waktu penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hanya diperoleh 1 (satu) orang calon ketua, calon ketua tersebut ditetapkan sebagai ketua Senat.
(11) Ketua Senat terpilih menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (10) dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 40
(1) Dosen pegawai negeri sipil di lingkungan UNRAM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNRAM.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNRAM.
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain di lingkungan UNRAM;
b. perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah;
d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNRAM.
Pasal 44
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Direktur dan wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Ketua jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan melalui dekan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 54
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pejabat tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala bagian/administrator dan kepala subbagian/pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala unit pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dosen pegawai negeri sipil di lingkungan UNRAM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNRAM.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNRAM.
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain di lingkungan UNRAM;
b. perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah;
d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNRAM.
Pasal 44
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Direktur dan wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Ketua jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan melalui dekan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 54
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pejabat tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala bagian/administrator dan kepala subbagian/pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala unit pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 56
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dijabat oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(4) Ketua Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk seorang anggota sebagai ketua harian.
(5) Masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dijabat oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(4) Ketua Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk seorang anggota sebagai ketua harian.
(5) Masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. diangkat dalam jabatan lain pada organ lain di lingkungan UNRAM, perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan badan usaha milik negara atau swasta, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNRAM.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Tim Penguji Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Pasal 59
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. diangkat dalam jabatan lain pada organ lain di lingkungan UNRAM, perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan badan usaha milik negara atau swasta, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNRAM.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Tim Penguji Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Pasal 59
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
f. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap; atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Tim Penguji Pemeriksa Kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi sekretaris Dewan Pertimbangan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Pasal 74
Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru.
Pasal 75
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawas Internal yang baru.
Pasal 76
Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru.
Pasal 77
Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru.
BAB 2
Pemberhentian Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
f. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap; atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Tim Penguji Pemeriksa Kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi sekretaris Dewan Pertimbangan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Pasal 74
Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru.
Pasal 75
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawas Internal yang baru.
Pasal 76
Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru.
Pasal 77
Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNRAM merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNRAM:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNRAM dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNRAM terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset;
c. bidang kepegawaian.
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen UNRAM terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di UNRAM yang diangkat dan ditugaskan sebagai tenaga tetap pada UNRAM.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di UNRAM.
(4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(5) Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(6) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Pengangkatan Dosen didasarkan atas kebutuhan dan prospek program studi.
(2) Prosedur, mekanisme, dan tata cara rekruitmen Dosen ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Hak dan kewajiban Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNRAM terdiri atas jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.
(2) Tugas, hak, dan kewajiban tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan karir Tenaga Kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi manajerial dan/atau teknis sebagai Tenaga Kependidikan yang diatur dengan Peraturan Rektor dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Tenaga
Kependidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan UNRAM wajib:
a. taat dan patuh terhadap Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan serta kode etik;
b. menjunjung tinggi agama dan kebudayan nasional;
c. menjunjung tinggi nama baik dan martabat UNRAM beserta warganya;
d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab;
e. meningkatkan kemampuan sesuai dengan tuntutan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
f. bebas dari narkoba dan obat-obat terlarang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. bebas dari pergaulan bebas dan perbuatan tercela lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban serta sanksi bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa UNRAM merupakan peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi yang terdapat di UNRAM.
(2) Mahasiswa UNRAM berhak:
a. memperoleh kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam mengembangkan ilmu sesuai dengan minatnya;
b. memperoleh pengajaran dan layanan akademik yang baik sesuai dengan kebutuhannya;
c. memanfaatkan sumber-sumber belajar yang ada untuk kelancaran proses belajar;
d. memanfaatkan sarana dan prasarana UNRAM;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diminatinya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan;
g. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan
h. mengajukan permohonan pindah ke program studi lain dalam lingkungan UNRAM atau ke universitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Mahasiswa UNRAM wajib:
a. taat dan patuh terhadap Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan serta kode etik;
b. mematuhi semua peraturan yang berlaku di UNRAM;
c. menjunjung tinggi nama baik dan martabat UNRAM;
d. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan;
e. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut;
f. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
g. menjaga kewibawaan dan nama baik UNRAM;
h. menjunjung tinggi agama dan kebudayaan nasional;
i. memelihara etika dan sopan santun serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum;
j. bebas dari narkoba dan obat-obat terlarang lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. bebas dari pergaulan bebas dan perbuatan tercela lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 84
(1) Organisasi kemahasiswaan di UNRAM berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
(2) Organisasi kemahasiswaan berfungsi sebagai wadah:
a. perwakilan mahasiswa tingkat universitas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa;
b. pelaksana kegiatan kemahasiswaan;
c. komunikasi antarmahasiswa;
d. pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan, dan intelektual yang berguna di masa depan;
e. pengembangan keterampilan manajemen dan kepemimpinan mahasiswa; dan
f. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu, teknologi, dan/atau seni yang dilandasi oleh norma agama, ilmiah, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, dan jurusan.
Pasal 85
(1) Alumni UNRAM merupakan peserta didik yang telah menamatkan pendidikan dari UNRAM.
(2) Alumni UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam organisasi alumni yang bersifat nonstruktural dan dibentuk untuk menjalin komunikasi antar alumni dan antara alumni dengan almamater.
(3) Organisasi alumni UNRAM diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga alumni UNRAM.
(1) Sarana dan prasarana UNRAM terdiri atas bangunan, peralatan, dan fasilitas lainnya yang digunakan untuk memperlancar proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana UNRAM diperoleh melalui dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, jasa, dan produksi.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor wajib menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UNRAM setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rektor wajib menyusun Rencana Bisnis Anggaran yang bersumber dari dana penerimaan negara bukan pajak
setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dan rencana bisnis anggaran UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan dari unit organisasi di lingkungan UNRAM.
(4) Rektor wajib mengajukan rencana anggaran pendapatan dan belanja dan rencana bisnis anggaran kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan oleh Menteri Keuangan.
(5) Pengelolaan anggaran UNRAM dilaksanakan oleh Rektor secara transparan, bertanggung jawab, efisien, dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Sistem akuntansi dan pelaporan pengelolaan anggaran UNRAM dilaksanakan secara transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNRAM dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan non-akademik dengan berbagai pihak, baik perguruan tinggi maupun pihak lain dari dalam maupun dari luar negeri.
(2) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran (double degree);
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen sebagai pembina pada institusi lain;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. promosi dan pameran;
i. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
j. penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah (seminar, simposium, lokakarya, publikasi ilmiah dan kegiatan ilmiah lainnya); dan
k. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kontrak manajemen;
b. pendayagunaan aset;
c. pembuatan produk dan pengembangan jasa industri meliputi:
pelatihan, konsultasi bisnis, pendampingan bisnis, riset dan jasa industri lainnya;
d. penggalangan dana;
e. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
f. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan mengutamakan tugas UNRAM.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal UNRAM merupakan suatu proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara berencana, konsisten, dan berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal di UNRAM dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal meliputi:
a. standar nasional pendidikan yang terdiri atas:
1. standar isi;
2. standar proses;
3. standar kompetensi lulusan;
4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
5. standar sarana dan prasarana;
6. standar pengelolaan;
7. standar pembiayaan; dan
8. standar penilaian pendidikan.
b. standar penelitian; dan
c. standar pengabdian kepada masyarakat.
(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 90
(1) UNRAM mengupayakan akreditasi dan sertifikasi dari badan independen atau badan/lembaga yang berwenang untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi.
(3) Rektor dan pimpinan unit organisasi di lingkungan UNRAM bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UNRAM sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Rektor; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sumber pembiayaan UNRAM dapat diperoleh dari berbagai sumber meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat;
d. hasil usaha; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penggunaan dana yang berasal dari sumber Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat diatur dan dikelola oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
(1) Kekayaan UNRAM meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh UNRAM.
(2) Kekayaan UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNRAM.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan dengan alasan:
a. penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. adanya kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UNRAM.
(2) Perubahan Statuta UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNRAM.
(3) Wakil dari organ UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil organ Senat;
b. 5 (lima) orang wakil organ Rektor;
c. 2 (dua) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan statuta UNRAM didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Rektor mengajukan usulan perubahan Statuta UNRAM kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di UNRAM masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan
kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 088/O/2003 tentang Statuta Universitas Mataram masih tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 088/O/2003 tentang Statuta Universitas Mataram, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 98
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Fakultas dan pascasarjana di lingkungan UNRAM memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNRAM dan di bawahnya terdapat tulisan nama masing-masing fakultas.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna putih dengan kode warna #FFFFFF dengan tulisan FKIP berwarna hitam dengan kode warna #000000, dengan gambar sebagai berikut:
F K I P
b. bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode warna #FF0000 dengan tulisan FAKULTAS
HUKUM berwarna hitam dengan kode warna #000000, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS HUKUM
c. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna biru dengan kode warna #0000FF dengan tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS berwarna hitam dengan kode warna #000000, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
d. bendera Fakultas Pertanian berwarna kuning dengan kode warna #FFFF00 dengan tulisan FAKULTAS PERTANIAN berwarna hitam dengan kode warna #000000, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS PERTANIAN
e. bendera Fakultas Peternakan berwarna oranye dengan kode warna #FFA500 dengan tulisan FAKULTAS PETERNAKAN berwarna hitam dengan
kode warna #000000, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS PETERNAKAN
f. bendera Fakultas Teknik berwarna ungu dengan kode warna #BF00FF dengan tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna hitam dengan kode warna #000000, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS TEKNIK
g. bendera Fakultas Kedokteran berwarna hijau dengan kode warna #32CD32 dengan tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN berwarna hitam dengan kode warna #000000, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS KEDOKTERAN
h. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna biru muda dengan kode warna #00FFFF, dengan tulisan FAKULTAS MIPA berwarna
hitam dengan kode warna #000000, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS MIPA
i. bendera Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri berwarna coklat muda dengan kode warna #964B00 dengan tulisan FAKULTAS TEKNOLOGI PANGAN DAN AGROINDUSTRI berwarna hitam dengan kode warna #000000, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS TEKNOLOGI PANGAN DAN AGROINDUSTRI
j. bendera pascasarjana berwarna merah maroon dengan kode warna #FF69B4 dengan tulisan PASCASARJANA berwarna hitam dengan kode warna #000000, dengan gambar sebagai berikut:
PASCASARJANA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNRAM memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. busana akademik pimpinan;
b. busana akademik profesor; dan
c. busana akademik wisudawan.
(3) Busana akademik pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. toga berwarna hitam, leher toga, garis pembuka toga yang dilapisi kain berwarna kuning, dengan ujung lengan di sekitar pergelangan tangan yang dilapisi kain hitam selebar 15 (lima belas) sentimeter;
b. topi berwarna hitam berbentuk segi lima dengan kuncir berwarna sesuai dengan bendera fakultas;
dan
c. kalung yang terbuat dari logam berwarna kuning emas berlambang UNRAM.
(4) Busana akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. toga berwarna hitam, leher toga, garis pembuka toga yang dilapisi kain berwarna kuning, dengan ujung lengan di sekitar pergelangan tangan yang dilapisi kain warna kuning selebar 15 (lima belas) sentimeter;
b. topi berwarna hitam berbentuk segi lima dengan kuncir berwarna sesuai dengan bendera fakultas;
dan
c. kalung terbuat dari kain sesuai warna bendera fakultas yang di ujungnya terdapat sebuah gordon dari logam berwarna kuning emas berlambang UNRAM.
(5) Busana akademik wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. toga berwarna hitam, leher toga, garis pembuka toga yang dilapisi kain berwarna kuning, dengan ujung lengan di sekitar pergelangan tangan dilapisi kain berwarna hitam selebar 15 (lima belas) sentimeter;
b. topi berwarna hitam berbentuk segi lima dengan kuncir berwarna sesuai bendera fakultas; dan
c. kalung terbuat dari kain sesuai warna bendera fakultas yang di ujungnya terdapat sebuah gordon dari logam berwarna kuning emas berlambang UNRAM.
(6) Gordon terbuat dari logam berwarna kuning emas berlambang UNRAM yang diikatkan pada selempang sesuai warna bendera fakultas.
(7) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru tua dengan kode warna #002147 dan di bagian dada kiri terdapat lambang UNRAM.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Untuk mencapai visi dan misi UNRAM tahun 2025, UNRAM mengembangkan pola penelitian unggulan berbasis pada kelompok bidang keilmuan.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di UNRAM mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Penelitian dasar dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(5) Penelitian terapan dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(6) Penelitian pengembangan dimaksudkan untuk menghasilkan produk tertentu dan menguji keefektifan produk tersebut.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(8) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(9) Kegiatan penelitian dapat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu maupun secara kelompok.
(10) Kegiatan penelitian dapat melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(11) Penyelenggaraan penelitian dikelola dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(12) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(13) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang diakui Kementerian dan dalam bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(14) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan organ UNRAM yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNRAM untuk dan atas nama Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNRAM;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan:
a. Dosen pegawai negeri sipil aktif;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, atau kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
f. menduduki jabatan akademik:
1) paling rendah lektor kepala bagi wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga; dan 2) paling rendah menduduki jabatan lektor bagi wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, kepala laboratorium/ bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis.
g. berpendidikan:
1) Doktor (S3) bagi wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan 2) paling rendah Magister (S2) bagi wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, atau kepala unit pelaksana teknis.
h. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi:
1) bagi wakil rektor, dekan, dan wakil dekan paling rendah sebagai ketua/sekretaris jurusan/bagian atau sebutan lain yang setara paling sedikit 1 (satu) tahun; dan
2) bagi ketua jurusan/bagian paling rendah sebagai ketua laboratorium atau sebutan lain yang setara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang atau berat;
l. tidak sedang menduduki jabatan di luar UNRAM;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan korupsi;
o. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
p. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNRAM dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/Kepala Subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNRAM.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf (a) meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Tim Penguji Pemeriksa Kesehatan; dan/atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk UNRAM.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/ kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/ kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
g. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNRAM.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan:
a. Dosen pegawai negeri sipil aktif;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, atau kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
f. menduduki jabatan akademik:
1) paling rendah lektor kepala bagi wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga; dan 2) paling rendah menduduki jabatan lektor bagi wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, kepala laboratorium/ bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis.
g. berpendidikan:
1) Doktor (S3) bagi wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan 2) paling rendah Magister (S2) bagi wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, atau kepala unit pelaksana teknis.
h. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi:
1) bagi wakil rektor, dekan, dan wakil dekan paling rendah sebagai ketua/sekretaris jurusan/bagian atau sebutan lain yang setara paling sedikit 1 (satu) tahun; dan
2) bagi ketua jurusan/bagian paling rendah sebagai ketua laboratorium atau sebutan lain yang setara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang atau berat;
l. tidak sedang menduduki jabatan di luar UNRAM;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan korupsi;
o. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
p. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNRAM dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/Kepala Subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNRAM.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf (a) meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Tim Penguji Pemeriksa Kesehatan; dan/atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk UNRAM.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/ kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/ kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
g. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNRAM.