Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan dan kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNTAD yang
menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNTAD.
(2) Biro dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni;
c. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
e. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan kerja sama.
Bagian Akademik dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik;
c. Subbagian Sarana Pendidikan; dan
d. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas
melakukan urusan registrasi mahasiswa dan statistik akademik.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana pendidikan.
(4) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d mempunyai tugas melakukan pemberian layanan administrasi kegiatan kerja sama.
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa.
(1) Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi minat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
mempunyai tugas melaksanakan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan alumni.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengolahan data dan informasi;
b. penyajian data dan informasi;
c. pemberian layanan data dan informasi;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
f. evaluasi pelaksanan program dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian
layanan data dan informasi akademik dan non-akademik serta hubungan masyarakat.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
c. pelaksanaan urusan barang milik negara.