Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi tenaga administrasi.
(3) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat.
(4) Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.
Koreksi Anda
