Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerjaatau satuan pendidikan lain.
(3) Jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh dosen.
(4) Jumlah dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 6 (enam) orang.
(5) Dosen tetap untuk program doktor atau program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 (dua) orang profesor.
(6) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki keahlian dibidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada program studi.
Koreksi Anda
