Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan beban kerja dosen didasarkan antara lain pada:
a. kegiatan pokok dosen mencakup:
1. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran;
2. pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran;
3. pembimbingan dan pelatihan;
4. penelitian; dan
5. pengabdian kepada masyarakat;
b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan
c. kegiatan penunjang.
(2) Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi dosen yang mendapatkan tugas tambahan.
(3) Beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstuktur dalam rangka penyusunan skripsi/ tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/ bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa.
(4) Beban kerja dosen mengacu pada nisbah dosen dan mahasiswa.
(5) Nisbah dosen dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
