Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Pasal.id