Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan untuk: a. menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa INDONESIA yang berkelanjutan; b. menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan c. mendorong agar perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan. (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib: a. dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; b. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi; c. dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi; d. dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi. (3) Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda