Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Standar Nasional Pendidikan;
b. Standar Nasional Penelitian; dan
c. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
