Rektor dan Wakil Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta sistem informasi.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang umum dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni serta perencanaan dan kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UBT yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UBT.
(2) Biro dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat di lingkungan UBT.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
d. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa;
e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
i. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi serta urusan alumni lainnya.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi dan pengelolaan data mahasiswa, penyusunan statistik akademik, pengelolaan sarana akademik, koordinasi dan administrasi kerja sama, dan urusan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
d. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa;
e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik Akademik; dan
c. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat;
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana akademik.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
(3) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama, serta urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b. pelaksanaan layanan pembinaan karir dan informasi kemahasiswaan;
c. pelaksanaan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan registrasi, pengolahan, dan statistik alumni;
dan
f. pelaksanaan pengelolaan informasi alumni serta urusan alumni lainnya.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat dan penalaran mahasiswa serta pembinaan karir dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan administasi kegiatan kemahasiswaan, layanan kesejahteraan mahasiswa, registrasi alumni, pengolahan data alumni, dan penyusunan statistik alumni serta pengelolaan informasi dan urusan alumni lainnya.
Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Umum; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan UBT.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
dan
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan UBT.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan
program, kegiatan, dan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana pengembangan program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan laporan UBT.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.