Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
2. Mahasiswa Kedokteran dan Mahasiswa Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah mahasiswa yang mengikuti Pendidikan Kedokteran.
3. Kuota Nasional Mahasiswa Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut Kuota Nasional adalah jumlah maksimal mahasiswa baru yang dapat diterima di Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi di INDONESIA.
4. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.