Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Pejabat Wajib LHKPN Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut Pejabat Wajib LHKPN adalah pejabat di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemberantasan korupsi.
4. Tim Pengelola LHKPN adalah tim yang mengelola dan mengoordinasikan LHKPN di lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.