Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian (research) adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
3. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
4. Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang selanjutnya disingkat dengan TKT adalah tingkat kondisi kematangan atau kesiapterapan suatu hasil Penelitian (research) dan pengembangan teknologi
tertentu yang diukur secara sistematis dengan tujuan untuk dapat diadopsi oleh pengguna, baik oleh pemerintah, industri maupun masyarakat.
5. Tim Penilai Pengukuran dan Penetapan TKT yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang bertugas melakukan penilaian terhadap pengukuran dan penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
7. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
8. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.