Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Kinerja adalah bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap unit organisasi atas penggunaan anggaran.
2. Kontrak Kinerja adalah pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam waktu 1 (satu) tahun.
3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang selanjutnya disebut PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
4. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh PTN Badan Hukum dalam rumusan yang spesifik, terukur dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
5. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran yang telah ditetapkan.
6. Target Kinerja adalah ukuran kuantitatif dari setiap Indikator Kinerja yang akan dicapai dalam suatu tahun tertentu.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.