SUSUNAN ORGANISASI
UB memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal;
d. Dewan Pertimbangan; dan
e. Dewan Pengawas.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UB.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UB.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Badan Pengelola Usaha.
Paragraf Kesatu Rektor dan Wakil Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Paragraf Kedua Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
Paragraf Ketiga Biro
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
merupakan unsur pelaksana administrasi UB yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UB.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Kepegawaian; dan
c. Biro Keuangan.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang perencanaan, akademik, dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UB;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rencana dan program;
d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan urusan pembinaan kemahasiswaan;
g. pelaksanaan pengelolaan data akademik dan kemahasiswaan;
h. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; dan
i. pelaksanaan koordinasi dan administraasi kerja sama.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Akademik, dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan, Akademik, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, anggaran, evaluasi pelaksanaan rencana dan program, pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan, Akademik, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UB;
b. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program;
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
e. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
h. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan; dan
i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri.
Bagian Perencanaan, Akademik, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi;
c. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
d. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran UB serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
(2) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana pendidikan, serta evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, dan penyusunan statistik akademik.
(4) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi dan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri.
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembinaan minat dan bakat mahasiswa;
b. pelaksanaan urusan dan fasilitasi kegiatan penalaran mahasiswa;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
e. pelaksanaan layanan informasi kemahasiswaan;
f. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat dan Bakat;
b. Subbagian Penalaran;
c. Subbagian Kesejahteraan dan Alumni; dan
(1) Subbagian Minat dan Bakat mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat dan bakat mahasiswa, pengelolaan fasilitas, dan layanan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Penalaran mempunyai tugas melakukan urusan dan fasilitasi kegiatan penalaran mahasiswa.
(3) Subbagian Kesejahteraan dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Biro Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Barang Milik Negara; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan kearsipan;
d. pelaksanaanpelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan urusan hukum dan perundang-undangan;
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan.
Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
d. Subbagian Kearsipan dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor, serta urusan kerumahtanggaan lainnya.
(3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang- undangan, layanan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
(4) Subbagian Kearsipan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengelolaan arsip dan dokumen, pembinaan kearsipan di lingkungan UB, dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan UB.