Pasal 2
PRN 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk memberikan acuan bagi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan berupa langkah konkret yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045.