Kelas jabatan di Universitas Khairun terdiri atas:
a. jabatan struktural; dan
b. jabatan fungsional.
Pasal 2
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 3
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran I;
b. daftar nama jabatan struktural, kelas jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran II;
c. daftar nama jabatan fungsional, kelas jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran III;
d. tabel hasil evaluasi jabatan struktural tercantum dalam Lampiran IV;
e. tabel hasil evaluasi jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran V; dan
f. peta jabatan tercantum dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Khairun ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Khairun terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Khairun diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2080) sepanjang mengatur mengenai kelas jabatan di Universitas Khairun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018ret 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Agustus 20188
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA