Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Informasi.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan penyusunan rencana program, sinkronisasi perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unud yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unud.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
b. Biro Umum;
c. Biro Kemahasiswaan; dan
d. Biro Perencanaan dan Keuangan.
Biro Akademik, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kerja sama, dan hubungan masyarakat di lingkungan Unud.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Statistik;
b. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan
e. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Akademik dan Statistik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi, Data, dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Akademik.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi, Data, dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa serta pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
(3) Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana pendidikan.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan administrasi kerja sama serta hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri;
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, Hukum, dan Tata Laksana;
b. Bagian Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Barang Milik Negara; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, Hukum, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum; dan
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana.
Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor dan urusan kerumahtanggaan lainnya.
(3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana.
Bagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.