Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat dengan PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan tinggi.