Rektor dan Wakil Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas
membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNIPA yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNIPA.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang perencanaan, akademik, kemahasiswaan, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNIPA
d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
g. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
h. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
dan koordinasi dan pelakasanaan urusan kerja sama dalam dan laur negari
Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran serta kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNIPA;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
f. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran UNIPA serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta urusan hubungan masyarakat.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
e. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
f. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
h. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
i. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
j. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Pembelajaran;
b. Subbagian Data Akademik; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Pembelajaran mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan kebutuhan dan pengelolaan sarana akademik.
(2) Subbagian Data Akademik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, dan pengolahan data akademik.
(3) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan, ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara.
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Barang.Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, layanan pimpinan, dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.