Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan dan perlengkapan upacara bukan upacara bendera disiapkan oleh Kepala Biro Umum, Asisten Deputi, dan/atau unit kerja terkait di Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tata urutan acara pada upacara bukan upacara bendera paling kurang meliputi:
a. menyanyikan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. menyanyikan Lagu Mars Iptek;
c. sambutan; dan
d. pembacaan doa.
Koreksi Anda
