Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan dan perlengkapan upacara bukan upacara bendera disiapkan oleh Kepala Biro Umum, Asisten Deputi, dan/atau unit kerja terkait di Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan kebutuhan. (2) Tata urutan acara pada upacara bukan upacara bendera paling kurang meliputi: a. menyanyikan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. menyanyikan Lagu Mars Iptek; c. sambutan; dan d. pembacaan doa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id