Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri.
(2) Dalam hal Menteri berhalangan, upacara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipimpin oleh pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan oleh Menteri.
(3) Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dihadiri oleh pejabat, pegawai terkait, dan tamu undangan.
Paragraf Kedua Kelengkapan, Perlengkapan, dan Tata Urutan Upacara Bukan Upacara Bendera
Koreksi Anda
