Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kementerian bertindak sebagai penanggungjawab upacara bendera.
(2) Biro Umum bertindak sebagai penyelenggara upacara bendera.
(3) Dalam penyusunan tata urutan acara upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Umum berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Humas.
Koreksi Anda
