Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri. (2) Dalam hal Menteri berhalangan, upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipimpin oleh pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan oleh Menteri. (3) Upacara Bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dihadiri oleh pejabat dan pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi. Paragraf Kedua Kelengkapan, Perlengkapan, dan Tata Urutan Upacara Bendera
Koreksi Anda