Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Jenis upacara di Kementerian Riset dan Teknologi, terdiri atas:
a. upacara bendera; dan
b. upacara bukan upacara bendera.
(2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi Hari Besar Nasional dan Hari Bersejarah, terdiri atas:
a. upacara hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan;
b. upacara hari sumpah pemuda;
c. upacara hari Kartini;
d. upacara hari Kebangkitan Nasional;
e. upacara hari Lahirnya Pancasila;
f. upacara hari Kesaktian Pancasila;
g. upacara hari Pahlawan;
h. upacara hari Ibu;
i. upacara hari Kebangkitan Teknologi Nasional; dan
j. upacara lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. pelantikan;
c. serah terima jabatan Menteri;
d. pembukaan dan penutupan seminar atau lokakarya;
e. pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan;
f. penandatangan kesepakatan bersama; dan
g. pelepasan pegawai yang pensiun.
Koreksi Anda
