Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini, meliputi:
a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan
c. Tata Penghormatan.
(2) Ruang lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dalam acara resmi di Kementerian Riset dan Teknologi.
(3) Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acara yang dihadiri oleh Menteri Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
