Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tamu Asing tertentu dalam acara resmi ditempatkan sesuai dengan urutan tata tempat.
(2) Tata tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan penghormatan dalam acara resmi kepada Menteri, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tamu Asing.
(3) Tata Tempat dalam acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
