Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tamu Asing tertentu dalam acara resmi ditempatkan sesuai dengan urutan tata tempat. (2) Tata tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan penghormatan dalam acara resmi kepada Menteri, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tamu Asing. (3) Tata Tempat dalam acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id