Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menghormati tamu diselenggarakan acara jamuan resmi.
(2) Jamuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:
a. pejabat negara;
b. pejabat pemerintahan;
c. perwakilan negara asing atau organisasi internasional; dan/atau
d. tokoh masyarakat tertentu.
(3) Jamuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jamuan sarapan pagi;
b. jamuan makan siang; dan/atau
c. jamuan makan malam.
Koreksi Anda
